Jakarta - Polisi dikabarkan menangkap seorang direktur televisi swasta karena diduga kerap menyebar berita bohong atau hoax. Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heryanto membenarkan informasi tersebut.
"Benar, besok dirilis oleh Kapolda," kata Setyo saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Oktober 2021.
Setyo tak merinci penangkapan tersebut. Ia mengatakan identias hingga detail penangkapan akan dibeberkan pada keterangan pers oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Dari informasi sementara yang diperoleh, direktur tv itu ditangkap di daerah Jawa Timur. Dalam penangkapan itu terdapat dua orang lainnya yang ikut dibekuk. (sumber.tempo.co)
Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Negara Mayoritas Muslim
Pentingnya Rumah Sakit Hadirkan Transformasi Digital Dalam Layanan Kesehatan
Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Siap Bekerja Transparan dan Independen
Kisah Romantis Bung Hatta dan Rahmi Hatta Tak Kalah dari Drama Korea Saat ini
Lantik 16 Eselon II, Menag: Ingatlah Selalu Kalimat Sumpah Jabatan
Itjen Kemendagri ke Inspektur : Beri Pemahaman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

