JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemalsuan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit V Cyber, AKBP Wahyu Bram mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan berinisial F, pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Dukcapil Kota Jambi.
"Perannya sebagai operator. Pihak yang menguasai username password," kata Bram, Jum'at (8/10/2021) kemarin.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni Pungutan Liar (Pungli). "Tersangka juga bekerja sama dengan beberapa pihak lain, semacam calo," ujarnya.
Tersangka sendiri sejauh ini tidak ditahan, karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Untuk setiap E-KTP yang dibuat, tersangka mematok harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Namun dari beberapa korban yang diwawancarai, Bram mengatakan ada korban yang mengaku membayar Rp500 ribu.
Lebih lanjut, Bram memastikan E-KTP yang dicetak tidak terkait untuk keperluan khusus."Kebanyakan korban hanya ingin mempercepat proses," ujarnya.
Sejauh ini Bram mengatakan, belum bisa memeriksa seluruh korban, karena sebagian sudah tidak berdomisili lagi di Jambi.
Sementara itu, terkait kasus ini Bram mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa sepuluh E-KTP. "Beberapa dalam keadaan rusak. Chip tidak terbaca," jelasnya.
Bram mengatakan untuk berkas pemeriksaan tersangka F juga sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti. "Nanti akan kita melihat petunjuknya seperti apa," pungkasnya.(afm)
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
Prakiraan BMKG: Musim Hujan di Jambi Baru Meningkat Signifikan pada November 2026
Diduga Tiga Pelaku Ilegal Drilling di Batanghari Diamankan Polisi
Berkas Perkara Paut Dinyatakan Lengkap, Sidang Akan Digelar di Jambi
Karhutla di Wilayah Koramil 416-06/MB Berhasil Dipadamkan, Situasi Aman dan Kondusif


