Pernyataan Komitmen Cegah Korupsi Ditandatangani, Al Haris : KPK Datang Ingin Jambi Lebih Baik



Senin, 27 September 2021 - 21:53:50 WIB



JAMBERITA.COM - Gubernur Al Haris bersama Bupati dan Walikota se Provinsi Jambi menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Implementasi Saluran Pengaduan Masyarakat serta Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah.

Penandatanganan berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi yang langsung dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus para Bupati Walikota se Provinsi Jambi, Senin (27/8/2021).

Agenda tersebut merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari KKN.

Al Haris mengatakan, Pemprov Jambi terus berupaya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik serta terhindar dari korupsi. Dengan harapan memberi dampak positif pada pembangunan dan kemajuan daerah. "KPK datang kesini dan kita ingin Jambi lebih baik dari sebelumnya," katanya.

Menurut Al Haris, pemerintahan yang bersih dari korupsi tentu menjadi harapan besar masyarakat yang menginginkan Provinsi Jambi semakin maju dengan pengembangan inovasi dari berbagai bidang yang tidak lagi terkendala akibat tata kelola pemerintah yang belum mampu mengakomodir kebutuhan daerah.

Untuk itu dengan adanya fungsi pengawasan KPK, maka capaian program pembangunan yang tepat sasaran dapat tercapai. "Fasilitasi KPK membantu kami untuk lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," tuturnya.

Ketua KPK Firli Bahuri kepada Gubernur dan Bupati dan Walikota se Provinsi Jambi untuk menanamkan sikap atau komitmen dalam melaksanakan serta mengelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas dari korupsi.

"Tanamkan dalam hati sikap menjadi orang yang baik sebagai penyelenggara negara," jelasnya.

Untuk mengetahui komitmen yang ditandatangani oleh Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut.

1. Melaksanakan/memperbaiki dan memperkuat sistem dan tata kelola Pemda dengan mengacu pada Monitoring Center For Prevention (MCP) yang dikoordinasikan dan dimonitor evaluasi oleh KPK.

2. Perencanaan, Penganggaran, Realisasi Keuangan dalam Tata Kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik.

3. Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang bersih profesional dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

4. Penertiban, Pemulihan dan Pengamanan seluruh Aset Milik Pemda.

5. Penguatan, Pengawasan dan Pengendalian dalam Tata Kelola Pemda.

6. Pembangunan Sistem Pengaduan Masyarakat melalui Whistle Blowing System Terintegrasi dengan KPK.

7. Melaksanakan penanganan Covid-19 dengan transparansi, akuntabel dan bebas dari korupsi.

8. Mencegah korupsi di sektor pendapatan asli daerah dan mempersiapkan potensi PAD.

9. Pelaksanaan aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.(afm)





Artikel Rekomendasi