JAMBERITA.COM - Polresta Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyiraman air keras atau penganiyaan berat (anirat) terhadap korban MD hingga meninggal dunia.
Untuk diketahui peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Orang Kayo Pinggai Kelurahan Telang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Dimana penangkapan pelaku ini melalui Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim, Opsnal Polsek Jambi Timur dan diback up Polres Rejang Lebong.
Kronologis kejadian, pukul 03.00 WIB, korban bernama Bambang (BM) warga Kabupaten Muarojambi sedang tidur pulas bersama dua temannya disalah satu Pondok yang berada di Kecamatan Jambi Timur, tiba tiba pelaku masuk dan langsung menyiram korban dengan cairan air keras (Cuka Getah).
Setelah kejadian tersebut Korban dibawa langsung ke RS Bratanata (DKT) untuk mendapat pertolongan, sesampai di Rumah sakit nyawa Korban tidak dapat tertolong lagi (Meninggal Dunia), dimana Korban mengalami luka bakar mencapai 96 persen di sekujur tubuhnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, setelah melakukan aksinya tersangka berinisial Joni Alek Sander warga Kecamatan Jambi Timur melarikan diri hingga ke Provinsi Bengkulu.
"Tersangka ini melarikan diri ke daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," katanya, selasa (7/9/2021).
Kapolresta menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada (7/9/2021) sekira pukul 04.30 WIB. Tim Rang Kayo Hitam Sat reskrim polresta Jambi, dan Opsnal Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan pelarian tersangka dimulai dari wilayah hukum Lubuk Linggau.
Kabupaten Bengkulu Tengah, dan terakhir di kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. "Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Joni Alek Sander mengaku melakukan hal tersebut karena motif dendam terhadap korban karena beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya. "Karena dendam, itu bae (saja-red). Nyesal melakukan ini, karena aku dak (tidak) tahu, dak nyangko (tidak mengira) kalau macam ini akhirnya," katanya.
Akibat perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 340 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.(afm)
Kemenag Muaro Jambi Gencar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha
Opini : Bupati Fadhil Arief di Mata Ramadhani, Memuliakan Manusia Ketika Martabat Honorer Diangkat
Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief Lantik 54 Pejabat Struktural dan Fungsional Baru
Polda Jambi Kembali Adakan Vaksinasi Massal di Delapan Titik
DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Perubahan RAPBD Tahun 2021
Masuk Awal Musim Kemarau, Suhu di Jambi 33,9°C : BMKG Ingatkan Potensi Karhutla


