JAMBERITA.COM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan DPO Polda Jambi yaitu seorang wanita atas Kasus dugaan penipuan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebonu Jeruk, pada Jum'at 03 September 2021 sekitar 23.00 WIB.
Penangkapan DPO tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, dirinya mengatakan penangkapan terjadi di Jakarta Barat, atas kerjasama antara Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Resmobu Bareskrim Mabes Polri.
"Iya kasus penipuan, tadi malam kita amankan di jakarta, Inisial YL," katanya, Sabtu (4/9/2021).
Saat ini pelaku telah tiba di Jambi mengunakan peswat Batik Air sekitar pukul 11:45 WIB, dengan pengawalan ketat. "Sekarang YL sudah di Jambi," tegasnya.
Untuk diketahui, dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu, dimana Pelapor melakukan bisnis jual beli semen dengan Pelaku.
Setelah mendapati kesepakan harga semen, pelaku memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp59 000, kepada pelapor. Setelah itu, pelapor meminta uang sebagai uang muka kepada pelaku dan terlapor menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp400 juta.
Akan tetapi uang yang di transfer oleh terlapor hanya sebesar Rp 300 juta.
Kemudian pada 7 Desember 2016, pelaku kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp100 juta, tetapi uang muka Rp100 juta tersebut belum di kirim oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.6 Miliar.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Kukuhkan Pengurus Juru Sembelih Halal, Maulana: Perlu Edukasi Masyarakat Terkait Pemotongan Syar'i
Orang Tua Siswa Enggan Anaknya Divaksin, Jasrul: Harus Diedukasi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



