Belum Dapat Sembako Bisa Ambil Di Dinsos Kota Jambi, Ini Syaratnya



Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:38:17 WIB



JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi menyiapkan bantuan 30 ribu paket sembako bagi warga yang terdampak pengetatan PPKM, paket tersebut didistribusikan melalui kelurahan di masing-masing wilayah.

Juru bicara pemerintah Kota Jambi, Erwandi mengatakan bagi masyarakat Kota Jambi, yang merupakan karyawan ataupun pekerja yang masuk dalam kategori usaha sektor non-esensial dan terdampak kebijakan pengetatan PPKM level 4 dan belum menerima bantuan, dapat melaporkan diri kepada Dinas Sosial Kota Jambi.

"Yang terdampak kebijakan pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi, namun belum terdata dan atau belum menerima bantuan sosial kami persilahkan untuk melapor kepada Dinas Sosial Kota Jambi pada jam kerja," jelasnya.

Dijelaskan Erwandi, syarat pengambilan bantuan paket sembako di Dinas Sosial Kota Jambi adalah dengan memberikan Fotocopy KTP dan KK serta Surat Rekomendasi atau Keterangan Lurah.

"Dan menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan atau pekerja sektor usaha terdampak dan belum terdata mendapatkan bantuan," ujarnya.

Diketahui, Dinas Sosial Kota Jambi menyiapkan 1000 paket sembako sebagai tambahan untuk masyarakat Kota Jambi yang terdampak kebijakan pengetatan PPKM level 4. (sap)





Artikel Rekomendasi