JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau langsung pos penyekatan di pall 11, Kota Jambi, didampingi Gubernur Jambi Al Haris, Walikota Jambi Sy Fasha, dan PJU Polda Jambi, Senin (23/8/2021).
Kapolda Jambi mengatakan penyekatan PPKM tingkat IV yang dilakukan di Kota Jambi, merupakan yang pertama kali dilakukan di Pulau Sumatera.
"Pengetatan ini, bertujuan untuk mengurangi perpindahan dan tempat penduduk di Kota Jambi," tegasnya.
Selain dilakukan penyekatan, Intruksi Walikota Jambi juga membatasi bisnis disektor sektor non esensial. Kapolda juga sudah mengecek di beberapa lokasi banyak toko yang tutup mengikuti intruksi walikota Jambi.
"Toko-toko yang esensial seperti apotek, tempat makan, sembako, bahan bakar. Kalau yang non esensial seperti toko baju, sepatu dan Forniture itu sudah banyak yang tutup," katanya.
Masyarakat kota Jambi sepertinya sudah teredukasi adanya penyekatan tersebut, Kapolda Jambi mengira bahwa diberlakukannya Penyekatan PPKM Tingkat IV di Kota Jambi tidak akan teratur.
"Tetapi alhamdulillah, kita tinjau beberapa pos semuanya bisa terkendali dengan baik," katanya.
Kapolda Jambi berharap, dihari kedua mobilitas masyarakat lebih mengurangi lagi, agar dapat memutus mata rantai covid 19 di Kota Jambi. "Harapannya setelah seminggu ini dilakukan penyekatan, minggu depan semoga ada penurunan kasus covid di Kota Jambi," harapnya.
Namun, jika dilihat perlu dilanjutkan penyekatan tersebut, nanti akan dirapatkan kembali oleh unsur Forkompinda Provinsi dan Kota apakah perlu dilanjutkan.
"Apakah kita perlu modifikasi, misalnya dengan ganjil hanya berdasarkan plat nomor untuk tanggal yang nomor ganjil yang boleh lewat, untuk tanggal genap hanya plat nomor genap yang boleh lewat. Itu nanti kita akan pertimbangkan," katanya.
Sementara itu, penyekatan dilapangan tersebut akan dimulai setiap hari setiap harinya.
Pandangan media dilapangan, ada beberapa kendaraan yang dipaksa untuk memutar balik kan kendaraannya, karena tidak bisa menunjukan beberapa dokumen atau persyaratan untuk masuk Kota Jambi. "Ada tadi warga yang putar balik karena KTPnya bukan KTP Kota Jambi, Itu pasti ada sesuatu," tambahnya.
"PPKM Level IV itu menyaratkan untuk mobilitas warga itu wajib memiliki surat tanda registrasi pekerjaan, wajib memiliki swab antigen maksimal satu hari, dan tidaknya harus vaksin satu kali. Kalau dia diputar balekkan mungkin dia saru dari persyaratan itu tidak terpenuhi," tutupnya.(afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Buat Resah Masyarakat, Polresta Jambi Amankan Puluhan Remaja Diduga Anggota Geng Motor


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


