SAH Minta Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Transparan dan Akuntabel



Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:31:15 WIB



JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H.A.R Sutan Adil Hendra, MM (SAH) meminta pemerintah khususnya BP2MI bisa memastikan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Transparan dan Akuntabel.

Dimana menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 Tahun 2007 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan larangan pembenanan biaya penempatan PMI. 

"Pembebasan biaya penempatan bagi PMI inikan amanah yang diturunkan dari UU No 18 tahun 2007 tentang larangan pembebanan biaya penempatan PMI, nah hari ini BP2MI menggelar launching bebas biaya ini, pesan saya pembebasan ini harus akuntabel dan transparan," ungkap Bapak Beasiswa Jambi tersebut.

Menurut SAH selama ini biaya-biaya yang yang tidak boleh dibebankan kepada PMI meliputi tiket, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan syarat administrasi lainnya, transportasi dan akomodasi serta jasa perusahaan.

Sehingga SAH menilai pemantauan untuk memastikan pelaksaanan peraturan ini harus dilakukan secara terpadu dan berkala. Karenanya mekanisme pemantauan harus dikembangkan dan dilaksanakan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Alat monitoring dan evaluasi harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan bersama, menjamin kerahasiaan dan perlindungan, dapat dipertanggungjawabkan dan tentunya terukur, agar semuanya bisa akuntabel dan transparan.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi