Polres Tanjabbar Salurkan 6 Ton Beras Bantuan PPKM, Kapolres: Masyarakat Tidak Boleh Panik



Sabtu, 07 Agustus 2021 - 14:24:58 WIB



JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi instruksikan penyaluran 100 ton beras di Provinsi Jambi untuk dibagikan kepada masyarakat yang terdampak akibat PPKM Mikro.

Kapolda Jambi menginstruksilam Polres Tanjab Barat salurkan sebanyak 6 Ton beras yang terdiri dari 1.200 karung beras isi 5 Kg.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan ia menginstruksikan jajaran bawahannya para Kapolsek dan BKTM harus benar benar memilih masyarakat yang betul-betul memerlukan bantuan ini dan semoga bermanfaat bagi masyarakat serta diharapkan bentuk dari kegiatan ini dapat memberikan ketenangan dari kekhawatiran masyarakat selama ini.

Perlu diketahui, Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini masuk dalam PPKM level 3.

"Ini tentunya ada aturan-aturan yang harus masyarakat ikuti, untuk itu sampaikan secara humanis, himbauan-himbauan tentang protokol kesehatan dan sampaikan juga penambahan jumlah kasus terpapar Covid-19 yang ada agar mereka dapat memahami dan menerima bahwa Kabupaten Tanjab Barat saat ini tidak baik baik saja," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Sabtu (7/8/21).

"Masyarakat tidak boleh panik, namun harus bekerja sama dan bergotong royong dalam pencegahan Covid-19 mulai dari penerpaan Prokes dan juga pelaksanaan vaksinasi," lanjut Kapolres.

Guntur mengingat masyarakat dan petugas jangan bosan, jangan malas dan jangan lalai apabila pulang dari bekerja hendaknya disiplin dengan tidak langsung berinteraksi dengan keluarga, karena itu dapat berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Mari bersama-sama kita menjaga rakyat dalam menjaga kesehatannya semoga kegiatan ini menjadi amal jariyah rekan rekan sekalian," ujar Kapolres.

Senada, Sekda Tanjab Barat, menjelaskan bahwa Tanjabbar yang saat ini masuk level 3, karena itu tidak boleh lengah. Jika lengah bisa masuk level 4. Untuk itu, seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi.

“Selama diberlakukan PPKM Darurat, para ASN akan menerapkan WFH (work from home) kecuali yang bekerja di pelayanan kesehatan dan pelayanan penting lain seperti kependudukan,” terangnya.

Tidak terkecuali juga, lanjutnya, kegiatan-kegiatan masyarakat baik pengajian hingga aktivitas ekonomi, seperti supermarket, cafe, pedagang kaki lima (PKL), seluruhnya harus tutup maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI, akan terus berkeliling melakukan sosialisasi dan penindakan sampai di level paling bawah yakni desa.

“Jika ada aktivitas yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi tegas. Jadi ini kedaruratan, sanksinya juga sesuai dengan undang undang darurat yang berlaku. Yakni pihak kepolisian,” kata Sekda.

Untuk kasus Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar, lanjut Sekda, saat ini mengalami penambahan kasus. Dari data Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjabbar per tanggal 4 Agustus 2021, jumlah kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 1.554, kematian 37, sembuh sebanyak 1.308 orang. Beberapa pasien yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit maupun isoman mencapai 53 orang. (Henky)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi