JAMBERITA.COM - Pasca keluarnya surat Intruksi Gubernur (INGUB) terkait refocusing dan rasionalisasi anggaran termasuk satu bulan gaji para ASN di lingkup Pemprov Jambi ternyata adanya sanksi dari Pemerintah Pusat.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan, proses rasionalisasi ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan refocusing anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 harus segera dilakukan.
"Karena Pemprov Jambi sampai saat ini masih mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat, disebabkan belum dapat melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19," terangnya melalui press rilis Kominfo, Jum'at (23/7/2021).
Sanksi yang diberikan, berupa pemblokiran Dana Alokasi Umum (DAU) dari April sampai Juli 2021.
"Dengan nilai yang ditunda atau belum di transfer ke Rekening Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp428.294.719.668," jelasnya.
Mengenai informasi terkait pemotongan gaji dan tunjangan pegawai di Pemprov Jambi itu diklaim, bukan dipotong tetapi dipinjam untuk bulan Desember 2021 dan akan dikembalikan pada APBD Perubahan mendatang.
Sementara untuk TPP selama 2 bulan itu, merupakan TPP 13 dan 14 memang dilakukan rasionalisasi di karena kan untuk pembayaranan TPP tahun 2020 sesuai ketentuan, tidak dapat dibayarkan.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
ASN Resah, Pemprov Jambi Klaim Gaji Bukan Dipotong, Tapi Dipinjam Satu Bulan
FEATURE : Antusiasme Dunia Pendidikan Untuk Gelar Vaksinasi Covid-19
80 Hektar Lahan Tidur Di Kota Jambi Tidak Dapat Difungsikan, Ini Alasannya


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



