JAMBERITA.COM, MERANGIN - SatReskrim Polres Merangin menetapkan pemilik alat berat Excavator LiuGong 115 ZF dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditetapkan ZF sebagai DPO setelah satuan Reskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan dari saksi - saksi yang tertangkap Kamis (3/6) bulan lalu.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Septiawan saat dikonfirmasi. "Benar sudah kita pangggil berapa kali, namun ZF tidak kooperatif. Surat DPO sudah kita tetapkan, sekarang masih dalam pencarian tim polres Merangin, " unkap Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu Septiawan Selasa (13/7).
Sebelumnya Polres Merangin pernah merilis, 11 Pekerja dan Dua alat berat Tambang Emas Desa Nalo Penambang Emas Tampa Izin (PETI) dan dua alat berat jenis LiuGong 115 Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan, Merangin diamankan. Adapun 11 pekerja langsung dibawa ke polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka Topik Hidayat dirinya hanya sebagai pekerja milik dugaan ZF "Saya bekerja dengan ZF pak, " singkat Pengakuan Topik Hidayat kepada Sejumlah Wartawan kamis (3/6/2021).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat keterangan pers kepada seluruh wartawan membenarkan telah mengamankan 11 tersangka. "Kita amankan 11 tersangka pelaku PETI desa Nalo Gedang, untuk pelaku dikenakan 9 tahun penjara denda 10 miliar tentang UU minerba, " ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan. (Oli)
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub
Atasi Polemik Sampah, Pemkot Jambi Setop Sementara Pembongkaran TPS dan Siapkan Subsidi Silang
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah
Sukseskan Pelaksanaan TMMD Ke 111, Staf Logistik Siapkan Kebutuhan Acara Puncak
Dengan TMMD, Kodim 0420/Sarko Tanamkan Jiwa Budaya Gotong Royong ke Warga SAD
KONI Jambi Dorong IPSI Matangkan Program Jelang BK PON 2027 & PON 2028

