JAMBERITA.COM- Hakim Tunggal Partono memimpin sidang Praperadilan dengan Pemohon Mantan kepala BPPRD Kota Jambi M Subhi pagi ini Selasa (13/7/2021).
Adapun agenda sidang kedua ini mendengarkan jawaban dari Termohon pihak Kejaksaan negeri Jambi.
Dalam jawaban Kejari yang disampaikan Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon mengatakan proses penetapan tersangka Subhi sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan oleh kepala kejaksaan tanggal 28 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, pihaknya terus melaporkan perkembangan kasus dan kontruksi kasus hingga dilakukannya gelar perkara. Pada tanggal 12 Juni 2021, termohon sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimulai penyidikan ke penutut umum dan pada 17 Juni mengeluarkan surat penetapan tersangka.
Untuk menetapkan tersangka, penyidik sudah memiliki bukti permulaan cukup minimal dua alat bukti dalam menetapkan tersangka dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019.
"Penyidik telah memiliki dua alat bukti yakni keterangan 10 orang, surat berdasarkan penyitaan yang sudah disetujui ketua Pengadilan tipikor Jambi dan juga petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat dan kesesuaian dari saksi dan surat dan pelakunya adalah Subhi berdasarkan berita acara pemeriksaan 10 saksi dari ASN BPPRD," katanya.
Adapun rincian pemotongan yang dilakukan tersangka 2017 Rp437,7 juta, 2018 Rp505 juta dan 2019 Rp309 juta dengan total Rp1,2 M.
Sebelumnya dalam sidang perdana Senin (12/7/2021), Kuasa Hukum Indra Cahaya dalam petitumnya meminta menyatakan penetapan tersangka melalui surat nomor print/L.510/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021adalah tidak sah karena tidak berdasarkan hukum.
Lalu, menyatakan surat penetapan tersangka nomor print/L.510/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 tanggal 17 Juli 2201, batal demi hukum. Ia juga meminta untuk merahabilitasi nama baik Subhi.
"Permohonan pemeriksaan Pra Peradilan terhadap kejaksaan negeri Jambi oleh kami adalah karena Kejaksaan Negeri Jambi sebagai penyidik perkara tindak pidana korupsi telah menerbitkan surat nomor print/L.510/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 yang menurut kami adalah tindak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Setelah kami pelajari secara mendalam baik surat penetapan tersangka dan panggilan sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya.
Seperti diketahui, Kejari sudah menetapkan Subhi sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019.
Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun tidak digubris. Hingga akhirnya Kejari menetapkan Subhi dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhitung hari ini Selasa 6 Juli 2021. Surat DPO tersebut diterbitkan dan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.(sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Sebut Penetapan Tersangka ke Subhi Dipaksakan, Kuasa Hukum: Ini Teror Mental
Kuasa Hukum Pertanyakan Status DPO Subhi, Indra: Ada di Jambi Kok
Sidang Pra Peradilan Subhi, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Dibatalkan Karena Tak Berdasar


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



