Kuasa Hukum Pertanyakan Status DPO Subhi, Indra: Ada di Jambi Kok



Senin, 12 Juli 2021 - 12:50:06 WIB



Indra Cahaya
Indra Cahaya

JAMBERITA.COM- Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi melalui kuasa hukumnya Indra Cahaya menjawab status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

 "Berita soal Subhi DPO adalah bohong, Subhi ada di Jambi. Tunggu proses hukumnya, kita akan menguji dulu proses hukumnya benar atau tidak," katanya.

Indra mengatakan bahwa praperadilan ini adalah hak konstitusi tersangka. Sehingga Kejari juga harus menghormatinya.  Bukan berarti  kliennya tidak mau ikut proses.

"Kita mau ikuti proses. Tp harus mengikuti proses yang benar. Tidak ujuk diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Ditegaskan Indra lagi, kliennya Subhi akan hadir memenuhi panggilan jika proses yang dilakukan oleh kejaksaan benar.

"Kalau prosesnya yang bener, kita akan datang," tegasnya lagi. 

Menurutnya saat panggilan pertama, pihaknya sudah mengirim surat ke penyidik untuk menunda pemeriksaan sampai ada putusan praperadilan. Surat ini Ia sampaikan sendiri. 

"Tapi tidak ada tanggapannya, saya juga sudah datang langsung tapi juga tidak ada jawaban," pungkas Indra.

Ia juga mengomentari tanggapan Jaksa di Pengadilan bahwa DPO tidak bisa melakukan Pra Peradilan. Ini langsung dijawab Kuasa hukum jika pengajuan Pra Peradilan sendiri pada 24 Juni sebelum Jaksa menetapkan DPO.

Seperti diketahui Subhi dijadikan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhitung hari ini Selasa 6 Juli 2021. Surat DPO tersebut diterbitkan dan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.R.I(*/sm)





Artikel Rekomendasi