JAMBERITA.COM- JAMBI - Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi meminta status tersangka dibatalkan demi hukum.
Ini disampaikan dalam sidang perdana Pra peradilan yang digelar pagi ini di Pengadilan Negeri Jambi Senin (12/7/2021).
Dalam sidang ini, Subhi tidak hadir secara langsung tapi diwakili kuasa hukumnya H Indra Cahaya.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Jambi sudah menetapkan tersangka dapam surat nomor print/L.510/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021.
Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Indra Cahayanya meminta menyatakan penetapan tersangka melalui surat nomor print/L.510/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021adalah tidak sah karena tidak berdasarkan hukum.
Lalu, menyatakan surat penetapan tersangka nomor print/L.510/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 tanggal 17 Juli 2201, batal demi hukum.
Ia juga meminta untuk merahabilitasi nama baik Subhi.
"Permohonan pemeriksaan Pra Peradilan terhadap kejaksaan negeri Jambi oleh kami adalah karena Kejaksaan Negeri Jambi sebagai penyidik perkara tindak pidana korupsi telah menerbitkan surat nomor print/L.510/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 yang menurut kami adalah tindak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Setelah kami pelajari secara mendalam baik surat penetapan tersangka dan panggilan sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya.(*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Selama Dua Hari, Polresta Jambi Ungkap 3 Kasus Narkotika di Beberapa TKP Nilainya Hampir Rp1 Miliar
Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejari, Subhi Tak Berada di Rumah


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



