Kejati Jambi Gelar Donor Darah Plasma Kovalesen Untuk Pasien Covid-19



Senin, 12 Juli 2021 - 13:09:02 WIB



JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar bakti sosial donor darah dan donor plasma konvalesen untuk membantu pasien Covid-19, Senin (12/7/2021).

"Harapan adanya kegiatan donor plasma supaya kita bisa membantu pasien covid-19 dan membatu pemerintah untuk menekan laju covid-19" Ujar Plt Kajati Jambi.

Menurutnya, penyitas yang menyumbang donor plasma adalah pegawai Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Tebo yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 (Maco) yang telah sembuh.

"Dari data yang terkumpul jumlah penyitas dilingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi berjumlah 59 orang dan setelah dilaksanakan screening tes gula dan swab didapat rekom yang dapat mendonorkan plasma konvalesen sebanyak 7 orang," tuturnya.

Kasi Penkum Kejati Lexy Fhatarani menambahkan, sedangkan jumlah donor darah yang dapat diambil sebanyak 31 kantong darah.

Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan menjadi pendonor plasma. "Pertama, pernah terkonfirmasi Positif COVID-19 melalui hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen, kedua mendapat surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter atau rumah sakit setempat," tuturnya.

Kemudian mereka juga telah dinyatakan bebas gejala COVID-19 (demam, batuk, sesak napas, diare) sekurang-kurangnya 14 hari. Selanjutnya usia 18-60 tahun dan laki-laki, perempuan yang belum pernah hamil.

"Berat badan minimal 55 Kg, tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis, seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi