SAH Minta Pemerintah Jangan Memperjualbelikan Vaksin Covid- 19



Senin, 12 Juli 2021 - 08:01:00 WIB



JAMBERITA.COM- Keputusan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan Kimia Farma menjual vaksin Covid-19 mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH).

Berbicara di Jambi (11/7) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR itu mengaku heran dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang mengizinkan Kimia Farma menjual vaksin kepada individu masyarakat. Padahal prinsip vaksinasi adalah gratis tanpa dipungut biaya.

"Saya terus terang cukup heran dengan keputusan pemerintah yang mengijinkan Kimia Farma menjual Vaksin Covid 19 kepada masyarakat. Padahal prinsip vaksinasi adalah gratis tanpa dipungut biaya," ungkap legislator yang dikenal Bapak Beasiswa Jambi tersebut.

Karena keputusan untuk menjual Vaksin Covid 19 menjadi hal yang kontradiktif dengan usaha perluasan akses masyarakat untuk mendapatkan vaksin secara luas dan merata.

"Bagaimana akses vaksin bisa diperluas jika masyarakat harus membeli, inikan sangat membebani masyarakat," ungkapnya.

Apalagi menurut SAH, dengan menjual belikan Vaksin sama saja dengan membebani masyarakat yang sedang susah karena Pandemi yang berkelanjutan. Dimana dalam kondisi ini seharusnya pemerintah membantu, bukan malah membebani masyarakat untuk membeli vaksin.

Dalam hal ini SAH mengatakan, kalangan DPR tidak pernah mendapatkan penjelasan dari Kemenkes ataupun Kimia Farma terkait rencana vaksin Gotong Royong individu berbayar ini.

"Sampai hari ini, DPR belum mendapatkan penjelasan tentang rencana Vaksin Gotong Royong individu oleh Kimia Farma ini,"  imbuhnya.

Karena sebelumnya menurut SAH dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPR sebelumnya diputuskan hanya ada dua program vaksinasi, yakni program vaksinasi yang digelar pemerintah, dan program vaksinasi gotong royong, semuanya gratis.

Untuk itu, SAH mendesak pemerintah untuk menjelaskan maksud dari vaksinasi gotong royong individu yang berbayar ini.

"Kalau dijual bebas seperti itu, apa nanti malah tidak akan terjadi komersialisasi? Bukankah vaksinasi itu semestinya gratis? Ini yang saya kira perlu diperjelas," ungkapnya.

Apalagi menurut SAH tindakan menjual vaksin kepada Individu merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 yang menyatakan bahwa: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jangan sampai pemerintah malah melanggar UU dalam hal ini, tegasnya.

Untuk itu SAH mengatakan DPR akan melalukan pengawasan terhadap rencana kontraversial tersebut. Yang jelas DPR akan berada di depan untuk melindungi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan akses Vaksin Covid-19.(*/sm)

 

 




Artikel Rekomendasi