Resepsi Pernikahan Bisa Digelar Saat PPKM di Kota Jambi, Tapi Ada Syaratnya



Senin, 05 Juli 2021 - 20:05:34 WIB



JAMBERITA.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi masih terus bertambah. Hal ini membuat Pemerintah Kota Jambi kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Walikota Jambi Syarif Fasha setelah selesai memimpin rapat terkait dengan kegiatan PPKM bersama dengan unsur forkompinda Kota Jambi, menyampaikan beberapa hal salah satunya yaitu terkait pernikahan.

"Hasilnya secara garis besar bahwa kegiatan pernikahan di balai pernikahan diperbolehkan dengan catatan pembatasan ketat, berapa jumlah yang diperbolehkan itu nanti akan disampaikan dan dituangkan dalam aturan," jelasnya. Senin, (5/7/2021).

Selain itu Fasha menyebutkan, bahwa tim satgas akan kembali aktif untuk melakukan patroli di tengah masyarakat. Ia menambahkan untuk acara pesta pernikahan harus melalui surat rekomendasi dari tim satgas Covid-19 Kota Jambi.

Rekomendasi akan diberikan oleh tim satuan gugus tugas dua minggu sebelum hari H, dengan melalui beberapa proses dan tahapan.

"Kenapa tidak dibuat satu bulan atau dibuat tiga minggu dan kenapa tidak dibuat satu minggu sebelum hari H itu karena ada alasan-alasan teknis. Kalo dikeluarkan satu bulan sebelum itu kita kadang kala kecolongan ternyata setelah dua minggu itu kasus meningkat," bebernya.

Fasha menegaskan bahwa untuk saat ini akad nikah belum bisa dilakukan di rumah. "Di rumah akad nikah tidak boleh, tapi resepsi nanti tim verifikator akan datang ke rumah karena tidak semua sanggup sewa gedung," pungkasnya. (sap)





Artikel Rekomendasi