JAMBERITA.COM- Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, tidak berada di kediamannya saat penyidik mendatangi kediamannya Kamis (1/7/2021).
Subhi sendiri menerima panggilan ketiga dari Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00. Namun hingga pukul 16.30 WIB, Subhi tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi.
Subhi dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.
Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 miliar.(*/sm)
Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Era Transaksi Digital
Nama SM SDM Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Milasari Listya Dewi Kembali Mencuat di Sidang Tipikor
Ada Pergantian Posisi Sekwan di DPRD Tanjab Barat Demi Kelancaran Roda Pemerintahan
Tak Hentikan Proses Penyidikan, Kejari Jambi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Subhi
Layangkan Panggilan Ketiga Kamis Ini ke Subhi, Kejari: Jika Tidak Datang, Kami Lakukan Upaya Paksa
Kejari Geledah Kantor BPPRD Kota Jambi, Sejumlah Berkas Disita
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



