JAMBERITA.COM - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Tim Penyidik Kejari Jambi menggeledah kantor mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala BPPRD Kota Jambi Doni Sumatriadi membenarkan hal tersebut. "Iya tadi tim dari Kejari datang ke kantor," ujarnya. Selasa, (29/6/2021).
Ia mengatakan bahwa pihak dari Kejari memeriksa sejumlah berkas yang ada di kantornya. "Tadi ngecek berkas saja, dari jam 10an sampai jam 12," kata dia.
Diketahui ada lebih dari 10 item dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejari Jambi untuk nantinya diproses. (sap)
Empat dari 3.560 Calon Mahasiswa UNJA Turut Menembus Gerbang Perguruan Tinggi Jalur SMM PTN-Barat
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut
Meski 14 Kali WTP : Bukan Bearti Laporan Keuangan Pemprov Jambi Sepenunya Bersih!
Peringatan Harganas Ke 28, Angka Stunting Di Kota Jambi Dibawah Nasional
Polda Jambi Gelar Tabur Bunga dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-75
BPD HIPMI Jambi Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Mendahara Tengah
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



