JAMBERITA.COM - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Tim Penyidik Kejari Jambi menggeledah kantor mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala BPPRD Kota Jambi Doni Sumatriadi membenarkan hal tersebut. "Iya tadi tim dari Kejari datang ke kantor," ujarnya. Selasa, (29/6/2021).
Ia mengatakan bahwa pihak dari Kejari memeriksa sejumlah berkas yang ada di kantornya. "Tadi ngecek berkas saja, dari jam 10an sampai jam 12," kata dia.
Diketahui ada lebih dari 10 item dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejari Jambi untuk nantinya diproses. (sap)
SAH Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Bawa Semangat Indonesia Raya
2 Pejabat Perempuan Ambil Peran Utama di Upacara HUT Ke-81 RI Kanwil Kemenkum Jambi
Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti Upacara HUT RI ke-81 di Lapangan Kantor Gubernur
Peringatan Harganas Ke 28, Angka Stunting Di Kota Jambi Dibawah Nasional
Polda Jambi Gelar Tabur Bunga dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-75
BPD HIPMI Jambi Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Mendahara Tengah
2 Pejabat Perempuan Ambil Peran Utama di Upacara HUT Ke-81 RI Kanwil Kemenkum Jambi


