JAMBERITA.COM - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Tim Penyidik Kejari Jambi menggeledah kantor mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala BPPRD Kota Jambi Doni Sumatriadi membenarkan hal tersebut. "Iya tadi tim dari Kejari datang ke kantor," ujarnya. Selasa, (29/6/2021).
Ia mengatakan bahwa pihak dari Kejari memeriksa sejumlah berkas yang ada di kantornya. "Tadi ngecek berkas saja, dari jam 10an sampai jam 12," kata dia.
Diketahui ada lebih dari 10 item dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejari Jambi untuk nantinya diproses. (sap)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Peringatan Harganas Ke 28, Angka Stunting Di Kota Jambi Dibawah Nasional
Polda Jambi Gelar Tabur Bunga dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-75
BPD HIPMI Jambi Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Mendahara Tengah


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



