JAMBERITA.COM – Pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H resmi dilarang oleh pemerintah mengingat kondisi pandemi yang masih tinggi. Namun, beberapa daerah yang tidak dalam zona merah dan orange diperbolehkan melaksanakan sholat dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan panduan kepada masyarakat yang ingin mengikuti sholat tersebut. Pelaksanaan sholat idul adha dilaksanakan di masjid/mushala atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat. Khutbah hari raya dibatasi waktunya dengan paling lama 15 menit.
Kapasitas dibatasi sebanyak 50 persen untuk memastikan jarak aman antar jemaah dan para jemaah diharuskan tetap menggunakan masker hingga pelaksanaan sholat selesai. Panitia menyiapkan alat pengecek suhu tubuh untuk memastikan seluruh jemaah dalam keadaan sehat dan memiliki suhu tubuh normal. Dalam keadaan tubuh tidak sehat atau lanjut usia dilarang untuk mengikuti sholat secara berjamaah. (am)
Langgar 'Tradisi' Juara 1 Lelang Jabatan? Ternyata Ini Alasan Al Haris Pilih No Urut 2 Kadis Baru!
Resmi Dilantik Jadi Direktur RSUD Raden Mattaher, drg Iwan Pangkas Utang RS dari Rp122 M, Jadi 58 M
Terungkap! Kualitas Sucolite Perumda Tirta Mayang Bagus, Tapi Saksi Saling Lempar Soal Pembuat HPS?
Pelanggar Lalulintas Terekam CCTV, Paling Banyak Pagi Dan Sore Hari
Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Resmi Dilantik, PJ Gubernur: Jangan Tunda Hak Rakyat
Langgar 'Tradisi' Juara 1 Lelang Jabatan? Ternyata Ini Alasan Al Haris Pilih No Urut 2 Kadis Baru!
