JAMBERITA.COM - PJ Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni secara resmi melantik Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Ahmad Zubir- Alvia Santoni, Jum'at (25/6/2021).
Pj Gubernur Jambi yang kerap disapa dengan sebutan Nunung menyatakan, dirinya atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengucapkan selamat kepada Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh hasil pilkada serentak tahun 2020.
"Pelantikan ini tidak terlepas dari telah selesainya proses penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Sungai Penuh," terangnya.
Untuk itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu dukungan pemerintah Kota Sungai Penuh TNI/Polri serta partisipasi yang baik dari masyarakat.
" Dengan pelantikan ini kontestasi politik telah berakhir saatnya semua komponen bersatu untuk membangun Kota Sungai Penuh," harapnya.
Nunung juga berharap kepada Walikota dan Wakil Walikota melakukan terobosan-terobosan dan akselerasi pembangunan, serta jangan lupa untuk percepatan APBD." Jangan tunda hak rakyat," tegasnya.
Nunung juga mendesak Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh dapat menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan Kota Sungai Penuh dan memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Kota Sungai Penuh.
"Berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa, saya berharap agar Walikota dan Wakil Walikota dilantik dapat meningkatkan sinergi dengan forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan untuk memadukan program pembangunan di Kota Sungai Penuh," terangnya.
Nunung juga meminta Walikota dan Wakil Walikota melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat dalam menjalankan program pemerintahannya, bersama DPRD tetapkan Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dalam waktu 6 bulan setelah hari ini.
Sebagaimana amanat pasal 264 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, penyusunan RPJMD didahului dengan kajian lingkungan hidup strategis dan mempedomani rencana tata ruang wilayah berdasarkan RTRW Kota Sungai Penuh yang telah lebih dari 5 tahun dimungkinkan untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda RTRW tersebut.
"Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik, Kota Sungai Penuh agar segera menginisiasi peraturan Kepala Daerah tentang rencana detail tata ruang sebagai salah satu syarat penerapan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission (OSS)," tuturnya.
Ini sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, hal ini perlu dilakukan untuk memberikan kemudahan investasi bagi para investor untuk masuk ke Sungai Penuh.
"Pada (18/6/2021) lalu telah dilakukan serah terima dari Kabupaten Kerinci kepada Kota Sungai Penuh," ujarnya.
Penyerahan aset tersebut merupakan buah dari upaya yang di tempuh dalam proses yang panjang dan dalam waktu yang lama sekitar 13 tahun setelah Kota Sungai Penuh berdiri.
"Saya berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik dipelihara dan dirawat dengan sebaik-baiknya," sebutnya juga.
Dan ada aset-aset tertentu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah tertentu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Pesan kepada walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, kita masih menghadapi pandemi Covid-19, oleh karena itu penanganan Covid-19 harus dilakukan secara terpadu dan konsisten, baik pencegahan terhadap penularan atau penambahan kasus," katanya.
Selain itu juga upaya vaksinasi secara terus-menerus, pedomani 3 T dan 5 M dan jangan lengah untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, harus dijaga keseimbangan antara penanganan Covid-19 dengan Pemulihan Ekonomi. "Keduanya sama-sama penting dan harus dilaksanakan secara simultan dan berimbang, tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat," pungkasnya.(afm)
Harga Bright Gas 5 Kg Turun Jadi Rp103 Ribu/Tabung, 12 Kg Jadi Rp220 Ribu
Registrasi Mitra Penyelenggara Segera Ditutup, Pendaftaran Peserta Magang Angkatan II Dibuka 16 Juli
SAH : Vaksinasi Merupakan Ikhtiar Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19
Di Sela Waktu Senggang Satgas TMMD Kodim Sarko Bantu Warga Beri Makan Ternak

