JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo memggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanggulangan Covid-19 dengan Kapolres di wilayah Jambi Barat, Jum'at (19/6/2021) malam.
Ini setelah Ia melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemkot serta Kapolresta Jambi, Kapolres Tanjab Barat dan Kapolres Muaro Jambi Senin lalu sehingga Kapolda melanjutkan rapat dalam rangka Monev dengan para Kapolres jajaran Polda Jambi kawasan Barat.
Hadir dalam rapat Monev tersebut yakni, Kapolres Tebo, Kapolres Bungo, Kapolres Merangin, Kapolres Sarolangun dan Kapolres Kerinci.
Pada Monev yang dilaksanakan pada Jumat malam (18/6) pukul 20.30 sampai menjelang tengah malam tersebut terdapat beberapa temuan yang khas antar setiap Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi, yang penanganannya tidak bisa dilaksanakan dengan satu metode.
Pola penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jambi akan dilakukan secara mikro targeting berdasarkan lokasi tempat tinggal atau tempat kerja, usia dan jenis pekerjaan pasien penderita Covid-19.
Dari data yang dilaporkan para Kapolres dari lima Kabupaten dan satu kota di wilayah Jambi bagian Barat tersebut, diperoleh informasi yang hampir sama, yaitu mayoritas penderita Covid-19 berasal dari masyarakat usia produktif antara 20 tahun sampai 50 tahun.
Kecuali di Kabupaten Tebo yang terdapat jumlah penderita dari kalangan lansia yang jumlahnya hampir sama dengan jumlah penderita usia produktif. Sedangkan dari jenis pekerjaan, mayoritas penderita Covid-19 adalah pelajar, mahasiswa dan pekerja, serta ada juga yang mayoritas adalah ibu rumah tangga.
Para Kapolres sudah bisa memetakan lokasi kecamatan kelurahan atau desa, sampai tingkat RT dimana para pasien tersebut melaksanakan isolasi mandiri (isoman). Sedangkan ketersediaan tempat tidur di keenam wilayah tersebut masih dibawah 50 persen.
Namun Kapolda mengingatkan para Kapolres agar memonitor betul kondisi pasien yang melaksanakan isolasi mandiri, agar terkontrol, sehingga tidak terdadak dengan masuknya pasien secara berbondong-bondong yang menyebabkan tenaga kesehatan dan dokter di rumah sakit kewalahan.
Oleh karena itu Kapolda memerintahkan para Kapolres di wilayah Barat Provinsi untuk terus melakukan operasi Yustisi yang bertujuan menghindari terjadinya kerumunan, serta meminta masyarakat untuk senantiasa menggunakan masker bilamana berada di luar rumah.
"Setiap lokasi publik harus menyediakan tempat cuci tangan berikut sabun dan air mengalir, serta sedapatnya makanan dipesan utk dibawa pulang, bilapun akan dinikmati di lokasi harus memenuhi protokol kesehatan dengan jumlah maksimal sebanyak 50 persen dari ketersediaan tempat duduk," terangnya.
Selain itu Kapolda juga memerintahkan para Kapolres agar melakukan monitoring dan evaluasi secara micro targeting, sampai ke komunitas terkecil dan setiap individu yang menderita atau terkonfirmasi positif Covid-19, agar tidak terjadi penularan terutama pada pasien yang melaksanakan isolasi mandiri, serta dipastikan mendapatkan perawatan atau treatment yang tepat dari dokter.
Kapolda juga menghimbau kepala daerah se Provinsi untuk bersama-sama dengan TNI/Polri meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa Covid-19 belum berakhir, serta memohon kepada seluruh Kepala daerah untuk memenuhi semua kebutuhan obat-obatan, kit test antigen maupun PCR, serta elemen pendukung kesehatan lainnya.
Dalam waktu dan kesempatan yang sama, Kapolda juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga wilayah di Provinsi Jambi yang zonanya merah, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjab Barat.
"Jumlah ini cukup banyak, mengingat dari seluruh Indonesia ada 29 kabupaten kota yang menjadi zona merah, sementara tiga dari jumlah tersebut berada di Jambi," ujarnya.
Beberapa hal yang menyebabkan suatu daerah menjadi zona merah, antara lain jumlah kematian berada diatas rata-rata angka kematian nasional, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif berada diatas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan yang berada dibawah rata-rata nasional, serta keterisian tempat tidur perawatan pasien covid-19 yang berada diatas 50 persen.
Oleh karena itu, Kapolda mengingatkan agar para Kapolres bersama-sama stakeholder masing-masing terus melakukan monitoring dan evaluasi warganya, agar tidak terjadi kenaikan angka yang menyebabkan zona suatu wilayah menjadi merah.
"Bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif bisa terjadi karena beberapa hal, yang pertama karena pasien mengalami keluhan dengan gejala klinis tertentu yang setelah di swab ternyata hasilnya positif," ungkapnya.
Kedua, fasilitas kesehatan melakukan tracing terhadap kontak erat pasien terkonfirmasi positif, dan ditemukan beberapa kontak eratnya yang positif dan yang ketiga, cukup berbahaya adalah adanya pasien yang memiliki gejala klinis Covid-19 namun tidak menyadari bahwa dirinya telah terinfeksi Covid-19, dan baru mendatangi rumah sakit ketika kondisinya sudah parah, sehingga tidak jarang berakibat fatal atau meninggal dunia, dan hasil swab nya baru keluar setelah korban dimakamkan.
Oleh karena itu Kapolda Jambi menghimbau masyarakat agar segera mendatangani fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit bilamana memiliki gejala klinis Covid-19, seperti pusing, lemas, sakit perut, demam, pilek, diare, sesak napas serta hilangnya indra penciuman dan pengecapan.
Bagi pasien yang tidak bergejala namun memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 juga harus memeriksakan diri, bilamana hasilnya positif dan sesuai rekomendasi dokter dapat melaksanakan isolasi mandiri,
Kapolda mengutip pendapat ahli kesehatan yang menyarankan agar setiap orang yang akan melaksanakan isolasi mandiri harus memenuhi empat persyaratan, pertama orang tersebut harus memiliki kesadaran akan perilaku hidup yang bersih dan sehat (PHBS).
Sadar bahwa dirinya terkonfirmasi positif Covid-19 serta berpotensi menularkan nya ke orang-orang terdekatnya, sehingga harus isolasi secara mandiri secara penuh, bertekad kuat untuk sembuh dengan cara mengkonsumsi obat yang diberikan dokter sesuai ketentuan, makan makanan sehat bergizi serta tetap berolah raga ringan dibawah sinar matahari pagi.
Kedua, lokasi isolasi mandiri memiliki ventilasi yang baik dan terdapat sinar matahari yang masuk sampai ke kamar. Ketiga, pasien tidak berbagi peralatan makan, tidak berbagi kamar dengan orang lain, dan yang keempat adalah adanya kontak melalui telepon dengan tenaga kesehatan atau dokter yang memantau kondisi pasien tersebut.
"Bilamana satu dari keempat persyaratan ini tidak terpenuhi, maka baiknya pasien tersebut dirawat di rumah sakit atau di rumah isolasi yang tersedia di setiap Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi," harapnya.(afm)
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Kebakaran, Warga Teluk Nilau Dapat Bangkit Lagi!
Kakanwil Kemenkum Jambi Teken Addendum Bantuan Hukum Tahun 2026 Bersama OBH Terakreditasi
Pendamping IRH 2026, Kanwil Kemenkum Jambi Pastikan Kelengkapan dan Validitas Data Dukung
Kapolda Jambi Warning Pelaku PETI di Dusun Tanjung Menanti Bungo Sebelum Ditindak
AJI Indonesia Gelar Diskusi Kabar Lapangan Tentang Dampak dan Penanganan Covid-19
Pemkot Jambi Bongkar Puluhan Lapak Liar di Simpang Rimbo Karena Jadi Lokasi Perjudian dan Miras
Kakanwil Kemenkum Jambi Teken Addendum Bantuan Hukum Tahun 2026 Bersama OBH Terakreditasi



