Napi Pengendali Peredaran Narkoba Terendus, 2 Tersangka Diringkus Polda Jambi



Sabtu, 01 Mei 2021 - 13:41:07 WIB



JAMBERITA.COM - Kelakuan seorang Napi Lapas Narkoba Muara Sabak inisial WOK akhirnya terendus oleh aparat kepolisian, pasalnya WOK menggunakan ponsel nya untuk mengendalikan peredaran narkoba melalui kurir nya di luar sel.

Ini terungkap setelah Tim Opsnal Ditresbarkoba Polda Jambi menangkap seorang yang diduga pengedar inisial BAIS (40) bersama seorang wanita inisial SIV yang sedang duduk didalam kamar di kediamannya, RT 07 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan Kota Jambi, Jum’at (30/04/21) kemarin.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, saat penggeledahan badan dan sekitar TKP petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) didalam bekas bak air.

“Dari penyelidikan, tersangka berinisial BAIS memesan barang (narkoba) kepada Napi Lapas dengan menggunakan ponsel pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, kemarin. Barang haram ini diantar dan ditinggalkan di semak-semak yang dibungkus dalam kotak rokok," katanya, Jum’at (30/04/2021) malam.

WOK lalu menyuruh BAIS untuk mentransfer uang sejumlah Rp 5.000.000 memakai BRI LINK, kemudian ada nomor pribadi menelpon BAIS, untuk mengarahkan BAIS untuk mengambil yang diduga narkotika jenis shabu di daerah paal VIII kenali didekat semak - semak yang dibungkus oleh kotak rokok.

“Saat digeledah, Tersangka BAIS mengakui bahwa uang sejumlah RP 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan oleh tim opsnal didalam dompetnya adalah hasil penjualan sabu-sabu, “ ungkapnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka SIV, wanita yang juga diamankan Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi, tersangka SIV mengaku dirinya memakai narkotika jenis shabu yang diberikan oleh tersangka BAIS kemudian dipakai dengan alat hisap shabu yang ditemukan oleh tim opsnal.

"Dari Penangkapan tersebut, Personel yang dikendalikan Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta menyita 2 (dua) bungkus ukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus ukuran sedang pertama berisi 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu," tambahnya.

Kemudian 1 (satu) bungkus ukuran sedang, kedua berisikan 4 (empat) plastik kecil yang tiap plastik nya berisikan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital didalam plastik asoy bening didalam bekas bak air didepan kamar dan 1 (satu) buah alat hisap shabu yang berada didalam bekas bak air tersebut.

"Selanjutnya petugas membawa 2 orang tersangka tersebut ke Mapolda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi