JAMBERITA.COM- DKI Jakarta kembali meningkat dalam dua pekan terakhir. Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun mengimbau para pelaku usaha untuk menutup sementara operasional kantornya jika ada kasus positif.
"Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran mohon untuk ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).
"Disinfeksi serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster dengan optimalisasi Satgas COVID-19 yang sudah ada di perkantoran," lanjutnya.
Selain itu, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM, kapasitas pegawai yang diizinkan untuk bekerja di kantor hanya 50 persen.
"Kapasitas instansi sektor perkantoran pada daerah yang melaksanakan PPKM, tetap mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, yaitu maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Wiku.
Sebelumnya diberitahukan bahwa terjadi peningkatan klaster perkantoran di DKI Jakarta, yakni dalam periode tanggal 5-11 April dan 12-18 April.
"Pada 5-11 April 2021, ini terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran. Sementara pada tanggal 12-18 April 2021, jumlah positif COVID-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran," ungkap Wiku.(sumber: detik health.com)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Kapolri Luncurkan SP2HP, Masyarakat Bisa Bertanya ke Polisi Jika Perkara Jalan Di Tempat
Duka Mendalam, Kapolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala 402
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


