JAMBERITA.COM - Pemkab Tanjab Barat tegaskan Gedung Pola Kantor Bupati Tanjab Barat tidak lagi bisa digunakan untuk umum.
Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan menegaskan bahwa ini sebagai bentuk respon cepat pemerintah usai kejadian yang cukup memalukan baru-baru ini saat gedung pola dipakai untuk tempat party siswa yang baru saja merayakan kelulusan.
"Bahwa kedepannya gedung pola tidak kami gunakan untuk kepentingan umum tetapi hanya untuk kepentingan pemerintah saja agar kedepan nya tidak terjadi kesalahan yang sama," ujar Wabup Hairan, di SMA 1 Tanja Barat, Rabu (21/4/21).
"Selanjutnya sebagai bentuk antisipasi kita akan membatasi kegiatan-kegiatan di luar sana dan kita harus sama-sama menjaga nama baik Kabupaten kita ini Tanjung Jabung Barat," ucap Wabup, mengingatkan.
Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjab Barat, Kadiman, mengutarakan permohonan maaf atas kekhilafan yang sempat viral tersebut.
"Saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak bupati dan wakil bupati atas kekhilafan anak-anak kami bahwa telah mencoreng nama baik sekolah nasional ini," ujar Kadiman.
"Bahkan saya siap dicopot dari sekolah ini jika saya memang salah tetapi saya memohon keadilannya untuk saya dan guru-guru di sekolah ini," ujarnya. (Henky)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Benahi Seberang Kota, Bupati Siapkan Ambulance Sungai dan Rumah Singgah
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


