JAMBERITA.COM - Ditreskrimum Polda Jambi menyisir sejumlah penjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kota dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) di bulan Suci Ramdhan, Kamis (15/4/2021) malam kemarin.
Dirreskrimum Polda Jambi melalui Panit Resmob Ipda Rifqi Abdillah mengatakan dalam kegiatan pekat tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah warung yang menjual miras, dan di warung tersebut ditemukan ratusan botol miras tanpa izin.
"Ada sekitar 143 botol miras yang kita amankan dan tempat yang kita razia berada di kawasan Karya Maju, Selincah, dan Pall 5 Kota Baru" Ujar Ipda Rifqi Abdillah. Jum'at (16/4).
Ipda Rifqi mengatakan ratusan botol miras yang diamankan dari berbagai macam merek miras dan kandungan alkohol rata-rata di atas 5 persen. "Mulai dari merek Anggur Merah, Anggur Putih, McDonald, Asoka, Ice Lind, Vodka, Soju, New Port dan penjual ini tidak memiliki izin penjualan miras di atas 5 persen," terangnya.
Ipda Rifqi mengatakan, terkait penjual miras tanpa izin tersebut pihaknya akan membuatkan surat pernyataan terhadap penjual agar tidak menjual miras tanpa izin. "Ratusan botol miras sudah di amankan ke Polda Jambi, untuk penjual nya nanti akan kita berikan surat agar tidak menjual kembali miras di warung tersebut," bebernya.(*/afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Tiga Tersangka Kasus Pembacokan Suporter SMAN 7 Jambi Dilimpahkan
Kasiter Korem 042/Gapu Hadiri Rakor Bahas Larangan Mudik di Kantor Gubernur


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


