JAMBERITA.COM - Tiga kasus tersangka kasus pembacokan Suporter SMAN 7 Kota Jambi dilimpahkan ke Kejari Kota Jambi. Mereka yakni berinisial MZ, AN dan RK.
Kapolsek Telanai Pura AKP Yumika melalui Kanit Reskrim Ipda Hengky mengatakan tiga tersangka diserahkan beserta Barang Bukti (BB) yakni satu unit motor Lexy dan dua buah Handphone.
"Ketiga tersangka ini merupakan anak-anak dan pengiriman tersangka ke Kejari juga didampingi orangtuanya," ujarnya. Jum'at (16/4/2021).
Yumika menjelaskan untuk tersangka utama pembacokan masih dalam proses penyidikan. Untuk tahap II ini didahulukan untuk tersangka yang masih dibawah umur.
“Tersangka utama masih dalam proses karena sudah masuk kategori dewasa. Ini didahulukan yang anak-anak,” jelasnya.
Adapun pasal yang diangkakan adalah pasal 355 Ayat 2 KUHPidana atau 351 ayat 3 KUHPIdana jo55,56 KUHPIdana subsider 358 ayat 2 KUHPIdana tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (* / Afm)
Modus Minta Antar dan Beli Rokok : Pemuda di Jambi Diduga Gelapkan Motor, Kini Dilapor ke Polisi
Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Tipu 12 Korban Rekrutmen Bintara Polri
Kasiter Korem 042/Gapu Hadiri Rakor Bahas Larangan Mudik di Kantor Gubernur
Ombudsman Jambi Dorong Sosialiasi Pengurusan Izin bagi Pelaku UMKM
Pemprov Jambi Suport 10 Desa Diajukan Jadi Percontohan Anti Korupsi


