JAMBERITA.COM - Tiga kasus tersangka kasus pembacokan Suporter SMAN 7 Kota Jambi dilimpahkan ke Kejari Kota Jambi. Mereka yakni berinisial MZ, AN dan RK.
Kapolsek Telanai Pura AKP Yumika melalui Kanit Reskrim Ipda Hengky mengatakan tiga tersangka diserahkan beserta Barang Bukti (BB) yakni satu unit motor Lexy dan dua buah Handphone.
"Ketiga tersangka ini merupakan anak-anak dan pengiriman tersangka ke Kejari juga didampingi orangtuanya," ujarnya. Jum'at (16/4/2021).
Yumika menjelaskan untuk tersangka utama pembacokan masih dalam proses penyidikan. Untuk tahap II ini didahulukan untuk tersangka yang masih dibawah umur.
“Tersangka utama masih dalam proses karena sudah masuk kategori dewasa. Ini didahulukan yang anak-anak,” jelasnya.
Adapun pasal yang diangkakan adalah pasal 355 Ayat 2 KUHPidana atau 351 ayat 3 KUHPIdana jo55,56 KUHPIdana subsider 358 ayat 2 KUHPIdana tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (* / Afm)
Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi hingga Seret Oknum Pejabat Ditjenpas Jadi TSK
Tawuran Berujung Maut : Polda Jambi Turun Tangan, Tidak ada Ruang Bangi Geng Motor Pelaku Kekerasan
Dua Terdakwa 58 KG Sabu di Jambi, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kasiter Korem 042/Gapu Hadiri Rakor Bahas Larangan Mudik di Kantor Gubernur
Ombudsman Jambi Dorong Sosialiasi Pengurusan Izin bagi Pelaku UMKM
Resmi Dilantik Jadi Direktur RSUD Raden Mattaher, drg Iwan Pangkas Utang RS dari Rp122 M, Jadi 58 M
