Ombudsman Jambi Mengatensi Pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2021



Jumat, 16 April 2021 - 18:06:33 WIB



JAMBERITA.COM- Ombudsman RI Perwakilan Jambi memberikan atensi terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 kepada pekerja dan buruh di wilayah Provinsi Jambi.

Berdasarkansurat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,maka Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui Plt nya, Indra, SH mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan harus memastikan pekerja dan buruh mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ombudsman Jambi minta pemerintah daerahmelaluidinas ketenagakerjaanuntuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang berada di Provinsi Jambi terkait pembayaran THR.

Pastikan pekerja dan buruh mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan”, kata Indra.Sambungnya, Indra mengatakan apabilaterdapatperusahaan yang menyatakan tidak mampu bayar maka perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparanyang sudahdiperiksa oleh dinas ketenagakerjaan.

"Laporan keuangan disampaikan pada dinas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalami apakah alasan perusahaan dapat dibenarkan atau tidak," kata Indra.Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagailembaga pengawasanpelayananpublik, mendorong Gubernurbeserta Bupati dan Walikotadi Provinsi Jambiagar membuka Posko Pelaksanaan THR tahun 2021.

Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang merasa pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini maka segera melaporkan kepada dinas ketenagakerjaanyang ada dan atau ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121.(*sm)

 





Artikel Rekomendasi