JAMBERITA.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran untuk seluruh lembaga penyiaran untuk menaati pedoman penyiaran pada saat bulan ramadan. Setidaknya, ada 14 poin yang ada didalam edaran tersebut untuk harus diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran.
Komisioner KPID Provinsi Jambi Kemas Al Fajri mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan oleh KPI ini sudah melewati kajian bersama Kementerian Agama dan MUI. Edaran ini sebagai panduan seluruh lembaga penyiaran dalam menyiarkan tayangan selama ramadan.
"Kami juga minta untuk seluruh lembaga penyiaran di Jambi untuk mengikuti edaran tersebut," katanya, Senin (12/4/2021).
Wakil Ketua Ansor Jambi ini juga menyebutkan, ini semua karena bagian dari bentuk antisipasi agar siaran tidak berbenturan. Selain itu intensitas menonton pada ramadan ini juga sangat tinggi baik saat menunggu berbuka maupun sahur.
"Makanya sekali lagi kami tekankan kepada seluruh lembaga penyiaran di Jambi untuk menjalankan dan menaati edaran yang dikeluarkan oleh KPI pusat," tandasnya.
Untuk diketahui, 14 poin yang terkandung dalam edaran tersebut adalah Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.
Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.
Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah, Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter,
host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan.
Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman).
Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain. Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai?nilai keagamaan. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan
privasi dan penghormatan agama lain.
Selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesulitan.
Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang
kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat. Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19.(am)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
43 Faskes Di Kota Jambi Tandatangani MoU Terkait Penggerakkan Pelayanan KB
Gubernur Jambi Diminta Evaluasi Kinerja Pejabat di Bina Marga PUPR


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


