JAMBERITA.COM — Menghadapi Bulan Suci Ramadan 1442 H tahun ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi mengunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, di Kantor MUI Provinsi Jambi. Di samping silaturahmi, dalam pertemuan tersebut KPID melaporkan surat edaran KPI Tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Suci Ramadan.
KPID dan MUI sepakat memantapkan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini, terutama pelaksanaan siaran selama Bulan Suci Ramadan. “Kita menyambut baik kunjungan komisioner KPID Provinsi Jambi sesuai surat dari KPID untuk bersilaturahmi sekaligus pemantauan media penyiaran selama Ramadhan tahun ini,” ujar Ketua MUI Provinsi Jambi Hadri Hasan didamping Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Wakil Ketua MUI Provinsi Jambi saat menerima kunjungan Komisioner KPID Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua KPID Provinsi Jambi Jambi Joni didampingi Wakil Ketua Asriyadi, Koordinator Bidang Isi Siaran (PS2P) Andi Wahyu Putra, dan Koordinator Bidang Pengawasan Ariadi.
Hadri menyambut baik kerjasama ini terutama untuk meningkatkan kualitas media siaran agar masyarakat Provinsi Jambi mendapatkan sajian siaran televisi maupun radio yang mendidik.
Ketua KPID Provinsi Jambi Joni mengatakan, pengaruh media siaran, terutama televisi sangat luar biasa, sehingga siaran media baik televisi maupun radio baik tidak keluar dari aturan yang berlaku. “Lembaga penyiaran harus mengedepankan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Nah tugas kami tidak hanya memantau siaran dan mengawasi tapi juga menegur, bahkan memberi sanksi terhadap media siaran yang melanggar. Kita berharap dengan silaturahmi mendapat dukungan dari MUI selain memberi masukan terkait konten siaran media penyiaran, terutama untuk menangkal mungkin persoalan radikalisme ataupun siaran yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku,“ ujar Joni.
Dalam kesempatan ini, komisioner KPID berkesempatan menyampaikan surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan. Diantaranya berbunyi, Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.
Kemudian mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran; Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah; Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
Selanajutnya, menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing; Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan; tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa; lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman); tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain; tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan;
Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan
Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;
Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;
Terakhir, Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19. (*)
PNS Pemprov Jambi Dilarang Mudik dan Cuti, Jika Melanggar PP 53 Menanti
Kasrem 042/Gapu Hadiri Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2021
SAH Dukung Kebijakan Nadiem Makarim Yang Izinkan Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Tim Pemprov Jambi Raih Juara II Kejuaraan Tenis Veteran Se-Sumatra di Padang
Ketua DPRD Edi Purwanto Dinobatkan sebagai Bapak BPD Provinsi Jambi


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


