JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyisir jalan lintas yang kerap dilalui kendaraan pengakut minyak ilegal dari aktivitas ilegal driling.
Alhasil, salah satu truk tangki Nopol BK 8550 CC diduga bermuatan minyak ilegal berisi sebanyak 25 ton diamankan, Sabtu (3/4/2021) kemarin. Untuk diketahui patroli pemberantasan ini, telah dilakukan sejak 1 April 2021.
"Mobil tersebut diamankan di jalan lintas Jambi-Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di wilayah Mestong," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany, Minggu (4/4/2021) kemarin.
Sigit menerangkan, sekira pukul 03.45 WIB, anggota operasi illegal drilling yang tengah berpatroli di jalan lintas Jambi-Sumsel menemukan mobil tangki BK 8550 CC. Dicurigai mengangkut minyak ilegal, sopir mobil tersebut lantas diinterogasi petugas.
"Sopir mengaku mengangkut minyak masakan illegal drilling dari Simpang Patin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel," ungkap Sigit.
Guna proses lebih lanjut, saat ini mobil beserta sopir dan kernet diamankan di Mapolda Jambi. "Operasi illegal drilling ini akan kita laksanakan hingga 20 April nanti," pungkasnya.(*/afm)
Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS
Hari Pramuka ke-65, Bupati Tanjabbar Ajak Generasi Muda Wujudkan Dasa Darma dengan Aksi Nyata
UNJA Gandeng Yayasan An-Nahl Kembangkan Klinik Kesehatan Pesantren
SAH Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Melalui KIE Obat dan Makanan di Jambi
Terpilih Aklamasi, Rio Pimpin Himpunan Mahasiswa Pelajar Merangin 2021-2022
Wagub Sani: Bentengi Generasi Jambi dari IRET, TCC, dan Perundungan Dimulai dari Sekolah



