JAMBERITA.COM - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Probowo memutuskan ada sebanyak 1.062 Polsek di Indonesia tidak bisa untuk melakukan proses penyidikan.
Dari 1.062 Polsek tersebut termasuk di wilayah hukum Polda Jambi, setidaknya ada 14 Polsek yang tercantum dalam surat keputusan Kapolri nomor : Kep/613/III/2021.
Pertama di Jambi, Polsek Pelabuhan Talang Duku dengan kriteria Polsek yang menerima Laporan Polisi (LP) maksimal 10 pertahun dan waktu jarak tempuh dari Polsek ke Polres maksminal 1 jam dengan kendaraan roda dua atau roda empat.
Kemudian, di wilayah hukum Polres Muaro Jambi yaitu, Polsek Kumpeh Ulu, Sungai Bahar dan di wilayah hukum Polres Merangin ada tercatat Polsek Muaro Siau, Polsek Tabir Ulu dengan kriteria yang sama maksimal menerima 10 LP pertahun.
Selanjutnya di wilayah hukum Polres Tanjab Barat yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Marina dan Tungkal Ulir. Sementara untuk di wilayah hukum Polres Tebo yaitu Polsek VII Koto Ilir, di wilayah Polres Bungo yakni Polsek Tanah Sepengal Lintas.
Kemudian di wilayah hukum Polres Tanjab Timur yaitu, Polsek Rantau Rasau, Sadu, Berbak, Mendahara Ulu, dan Sabak Barat.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Upacara Peringatan Harla Pancasila
Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Batang Hari
SAH Apresiasi Sukses Haji 2026, Sebut Gagasan Presiden Prabowo Terbukti Tepat
Mantan Kapolda Tiba di Jambi, Firman Shantiyabudi ke Awak Media: Sehat Galo
Paslon 02 Terpilih Jadi Presma UNH Jambi, Ali Janji Siap Jalankan Visi Misi
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



