JAMBERITA.COM- Tim gabungan Polda Jambi menemukan rakit Illegal Loging sepanjang kurang lebih 500 Meter (M) sebanyak 3 rangkaian dan sawmil yang digunakan oleh pelaku pembalak liar/illegal loging.
Selain itu, kata Kabid Humas, Kombes Pol. Mulia Prianto, pihaknya juga mendapati pompong/speed yang digunakan oleh pelaku untuk menarik kayu ilegal
di Kawasan Hutan Produksi terbatas Kab. Muaro Jambi.
Ini di ketahui saat tim melakukan patroli udara dalam rangka antisipasi Karhutla 2021.“Giat tersebut dilakukan tim pada Jum'at 12 Maret kemarin pukul 20.00 WIB s/d 06.00 WIB pagi tadi," ujarnya, Sabtu (13/3/2021).
Tim gabungan terdiri dari Kapolres Muaro Jambi bersama Anggota Satreskrim, Satsabhara, Polsek Kumpeh Ilir, dan di bantu oleh Personel Ditpolairud dan Sat Brimob Polda Jambi.
"Kegiatan akan dilanjutkan oleh Tim selanjutnya untuk menarik rangkaian kayu keluar alur menuju Km 17 untuk dijadikan material sekat kanal”, pungkasnya.(*/afm)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Pasca Rakernas, Ketua FKPT Jambi Langsung Pimpin Rakor dengan Pengurus
Penampilan Mantan Istri Zumi Zola Sherrin Tharia Bikin pangling, Benarkah Lepas Hijab?
SAH Dorong Percepatan Pengembangan Vaksin Merah Putih Dan Nusantara
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


