JAMBERITA.COM, BANGKO- Hukum adat akan diberlakukan Bupati Merangin H Al Haris, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
Akan diberlakukannya hukum adat tersebut jelas bupati, mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.
‘’Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikena hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuru push up,’’ujar Bupati usai membuka Rakor Kades di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya Tabir Selatan, Rabu (10/3).
Sanksi adat ini jelas bupati, akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau pun Covid jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu, dipastikan bupati masyarakat akan lebih patuh mentaati protokol kesehatan.
Sekarang ini lanjut bupati, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehaan pencegahan Covid-19 itu, relevan mendapatkan hukum adat.
Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk saat dikonfirmasi Kominfo News menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang ‘berembuk’ perihal tersebut.
‘’Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya ‘Layak makan judu alu makan patut’. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor beras seratus,’’terang H Abdulah Gemuk.(oli)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Tinjau Pengerjaan Jalan di Desa Sungai Terap, Kapenrem Ikut Gotong Royong
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


