Oleh: Arnold Harun Purba*
Manusia adalah makhluk yang ditakdirkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain. Setiap manusia maupun tentunya memiliki ciri khas yang membedakannya dari manusia lain baik itu dari segi fisik, keyakinan, kebiasaan maupun adat istiadat. Ciri khas ini akhirnya menciptakan suatu perbedaan yang kerap menjadi pertentangan. Pertentangan ini terus bergulir dan tumbuh hingga menjadi konflik sosial.
Konflik sosial tumbuh menjadi suatu realitas yang tidak dapat terhindarkan.Eksistensi konflik menjadi suatu hal yang memiliki urgensi dalam kerangka peningkatan kualitas kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Tanpa konflik kehidupan manusia kemungkinan besar tidak dapat berjalan dengan tegak, kehidupan tersebut akan terus stagnan tanpa ada perkembangan. Sehingga menjadi keharusan bagi manusia untuk bersikap solutif dalam menghadapi konflik guna mewujudkan keseimbangan dan menumbuhkan pola intropeksi dalam kehidupan bermasyarakat bukan malah berujung pada kehancuran.
Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan keberagaman yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita. Keberagaman agama, budaya, bahasa, seni menjadi kekayaan yang mutlak bagi negara kita. Keberagaman ini menjadikan Indonesia menjadi negeri sejuta warna yang patut kita syukuri.
Tak hanya berbangga kita ternyata harus bersiap. Bersiap untuk menghadapi hadirnya berbagai konflik yang lahir bersamaan dengan perbedaan dan keberagaman. Banyaknya golongan yang terdapat di negara ini juga ternyata memiliki agenda berlomba untuk menunjukkan eksistensinya yang kerap menimbulkan gesekan yang mengancam berlangsungnya keselarasan dan keserasian dalam bermasyarakat.
Salah satu cara untuk mempertahankan eksistensi tersebut ialah fanatisme. Fanatisme adalah sikap pemujaan yang berlebih terhadap sesuatu, baik itu budaya, suku, hingga agama. Di Indonesia sendiri fanatisme lebih menunjukkan “batang hidung”nya di sektor agama. Perbedaan agama seolah –olah menjadi ajang kontestasi kebenaran dan kepemilikan mutlak atas surga dan rela berperang di dunia untuk mengklaim “kebenaran” yang tercipta itu.
Fanatisme berasal dari bahasa Latin “fanaticus” (ekstasi, antusiasme, menggebugebu), “fanum” (tempat suci, kuil, tempat pemujaan), dan “fano” (pengabdian). Berdasarkan terminologi, fanatisme dapat diartikan sebagai pengabdian pada tempat suci atau kuil secara antusias dan menggebu-gebu. Para pakar psikologi kemudian merumuskan kembali definisi fanatisme, yaitu usaha untuk mengejar atau mempertahankan sesuatu dengan cara-cara yang ekstrem dan penuh hasrat, melebihi batas kewajaran (Solehah, 2014)
Fanatisme adalah suatu sikap memandang segala sesuatu dengan cara berlebihan yang dibarengi hasrat dan semangat yang menggebu – gebu hingga kemungkinan untuk menerima pandangan dari luar sangatlah kecil. Fanatisme adalah sebuah konsekuensi logis dari kemajemukan atau heterogenitas dalam sebuah kehidupan sosial maupun negara.
Fanatisme ini menjadi akar dalam suatu konflik karena fanatisme memiliki potensi yang sangat besar untuk melahirkan sikap intoleran dan akhirnya melakukan penerbangan kepada orang - orang yang berbeda. Menurut penulis sendiri fanatisme adalah suatu hal yang mengerikan yang dapat membunuh rasionalitas dan mengancam kebhinekaan.
Oleh karena itu, fanatisme harusnya dapat dimimalisir terlebih dahulu di negara kita yang sangat beragam ini. Fanatisme sejatinya gagal mempertahankan eksistensi, melainkan dapat membawa suatu kelompok ke kelompok yang dibagi. (*)
Penulis adalah: Program studi Mahasiswa Universitas Jambi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia *
Tenggelamnya pemberitaan Korupsi Bansos Covid 19 di Media Massa
Cerita Investasi Hingga Pro Kontra, Dibalik Pembatalan Legalisasi Miras !
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

