Cerita Investasi Hingga Pro Kontra, Dibalik Pembatalan Legalisasi Miras !



Selasa, 02 Maret 2021 - 14:49:44 WIB



Oleh : Dr. Noviardi Ferzi, SE, MM*

 

 

Kisah ini cukup dramatis, bagaimana desakan publik bisa membatalkan suatu keputusan yang sudah keluar. Tak perlu lama mirip dengan drama Korea.

Prolognya dimulai ketika pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol menuai pro dan kontra. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kalangan penolak menilai peraturan tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras, karena investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkannya.

Sementara pihak yang mendukung menyebut investasi minuman alkohol bakal membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi.

Pemerintah sendiri seperti biasa selalu beralasan untuk mendorong terbukanya usaha mikro dan menengah di daerah. Dengan investasi besar di sektor miras,  pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM dan masyarakat bisa berjalan.

Adanya peraturan ini akan menertibkan usaha minuman beralkohol ilegal. Itu mengapa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di kabupaten/kota maupun provinsi agar mendata berapa banyak kegiatan usaha yang memproduksi minuman alkohol.

Pasalnya selama ini peredaran minuman beralkohol tidak terkontrol sehingga kerap memakan korban. Artinya dalam kacamata pemerintah alkohol penting dilegalisir agar peminum miras terbebas dari produk oplosan.

Dalam catatan pemerintah sepanjang 2014 - 2018, jumlah korban peminum alkohol oplosan mencapai 540 orang meninggal dunia, dalam dua tahun terakhir angka ini cenderung meningkat. Sehingga legalisasi minuman keras diperlukan.

Selanjutnya aturan soal miras ini diyakini dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Karena hampir semua wisatawan memiliki karakteristik dan tujuan yang kebanyakan sama yakni ingin mencari kesenangan. Salah satunya dengan menservis mereka dengan minuman keras yang legal untuk di produksi dan diperjualbelikan.

Berbagai alasan ini menunjukkan seolah pemerintah lupa bahwa investasi minuman beralkohol lebih banyak buruknya daripada manfaatnya. Sebab minuman alkohol bisa membuat orang kecanduan dan menyebabkan tindak kriminalitas.

Karena itu banyak pihak seperti MUI, NU dan Muhammadiyah mendesak pemerintah agar menghapus peraturan yang mengenai investasi minuman beralkohol.

Tampaknya tuntutan ini di dengar oleh pemerintah yang langsung mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Kini yang tersisa hanya topeng yang terbuka bagaimana sikap kekuatan politik masalah miras ini. Tentu kita bersyukur miras tidak jadi dilegalkan di Indonesia, kecuali untuk beberapa wilayah. Kita juga patut tertawa melihat melihat partai politik yang mendukung ini, termasuk para Buzzer yang mempertahankan hal tersebut. Untuk manusia normal mungkin malu, tapi entahlah bagi mereka yang menjadi korban drama tentang miras yang singkat ini. Sudah tak punya malu lagi. Wassalam..



Artikel Rekomendasi