Oleh: Jesica Indah Fitri*
Nikah muda bagi sebagian kalangan, dipandang sebagai sebuah tren yang layak diikuti. Padahal jika di pikirkan ada sederet konsekuensi fisik dan psikis bagi pasangan suami-istri yang menikah di usia muda, bahkan orang tua pun tidak memberi wejangan bagaimana dampak pernikahan jika dilakukan oleh anak yang belum mencukupi umur.
Nikah muda tak jarang dianggap sebagai gaya hidup yang keren. Sebab, keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk menjalin hubungan suci dan lebih baik daripada melakukan perzinahan. Nikah muda pun kian menjadi fenomena semenjak terjadinya pandemi ini.
Menurut UNICEF, yang dimaksud dengan nikah muda adalah terjadinya ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan saat usia salah satu atau keduanya baru menginjak 18 tahun atau kurang. Sementara itu menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang dimaksud nikah muda adalah pernikahan yang dilakukan orang berusia kurang dari 21 tahun.
Pernikahan di usia dini sangat meningkat selama masa pandemi virus Corona (COVID-19). Melonjaknya pernikahan dini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di tingkat global pada beberapa negara yang ada di dunia.
naiknya angka perkawinan anak terjadi karena dua faktor. Pertama karena berlakunya UU Perkawinan No 1/1974 pada Oktober 2019. UU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun. Kedua karena pandemi COVID-19.
Kondisi ini diperparah dengan pandemi (COVID-19), dan anak tidak ada aktivitas belajar di sekolah, orang tua bingung mencari penghasilan yang menyebabkan pengawasan pada anak lemah. Dan pengaruh negatif gadget. Waktu luang anak lebih banyak dan bebas, ini membuat banyak yang terjebak dalam pergaulan bebas.(*)
Penulis adalah: Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Dastra Indonesia Universitas Jambi*
Tenggelamnya pemberitaan Korupsi Bansos Covid 19 di Media Massa
Cerita Investasi Hingga Pro Kontra, Dibalik Pembatalan Legalisasi Miras !
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

