Polda Gelar Rekontruksi Penganiayaan Edi M, Tersangka Gunakan Obeng Lukai Korban



Kamis, 25 Februari 2021 - 17:04:37 WIB



JAMBERITA.COM - Ditreskrimum Polda Jambi menggelar rekontruksi terkait kasus penganiyaan Edi Manto di kediamannya yang beralamat di Jalan Raden Wijaya Lorong Akimar Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Kamis (25/2/2021).

Rekontruksi ini hadiri oleh pelapor dan terlapor serta para saksi, sebanyak 30 sesi dan 6 adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi kasus penganiyaan antara Edi Manto terhadap Antony Ryant disaksikan langsung oleh Wadir Krimum Polda Jambi AKBP Trisaksono Puspa Aji dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kasubdit III Jatanras Polda Jambi Kompol Rio Cristianto mengatakan bahwa pihaknya baru menggelar rekonstruksi dari perkara penganiayaan dengan pasal 351 ayat 2.

Dimana kejadian ini terjadi di bulan Desember lalu."Jadi kita rekonstruksi bagaimana cara terlapor (Edi Manto) melakukan penganiayaan terhadap pelapor (Antony Ryant)," ujarnya.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, terlihat terlapor menganiaya pelapor dengan menggunakan obeng yang telah dibawanya dari dalam rumah untuk menganiaya pelapor, sehingga pelapor terjatuh dan menusukkan obeng tersebut ke paha kiri pelapor (Antony Ryant).

Diberitakab sebelumnya, kronologis kejadian yaitu pelapor Antony Ryant datang ke kediaman terlapor Edi Manto untuk menagih sisa hutang yang tak kunjung dibayar, namun bukannya itikad baik yang didapatkan, pelapor malah mendapatkan perlakuan penganiayaan oleh terlapor.

Ditambahkan Kompol Rio Cristianto , untuk hutang yang akan di tagih oleh pelapor yaitu senilai Rp500 juta rupiah yang mana, terlapor Edi Manto memiliki hutang sebesar Rp1,2 Milyar dan sudah dibayar Rp700 juta sehingga ditagih kekurangannya.

"Saat ini pelapor Antony Ryant mengalami luka bekas tusukan pada paha kiri kemudian patah tangan di pergelangan tangan," tegasnya. Atas perbuatannya terlapor (Pelaku) Edi Manto dikenakan pasal 351ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (*/afm)





Artikel Rekomendasi