JAMBERITA.COM- Komisioner KPU Provinsi Jambi Nur Kholik mengatakan KPU Provinsi Jambi sebagai Termohon juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk mendukung keterangan yang diberikan. "Saksi yang akan dihadirkan dari KPU Provinsi Jambi sebanyak 5 orang ," katanya saat dikonfirmasi, Senin (22/2).
Menurut Kholik, saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini merupakan saksi fakta yang akan menguatkan jawaban KPU Provinsi Jambi sebagai pihak Termohon dalam gugatan ini. "Saksi fakta, siapa orangnya kita lihat besok. Saksi akan ikut dalam persidangan melalui Daring dari KPU," tukasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi juga akan mengikuti jalannya sidang pagi ini. Dia akan hadir di sidang pemeriksaan saksi dan barang bukti itu, secara daring. Sementara dua orang anggota Bawaslu Provinsi Jambi lainnya, Wein Arifin dan Fackrul Rozi, akan hadir langsung di gedung MK untuk mengikuti jalannya sidang. “Yang boleh itu kan hanya dua orang hadir di sana. Saya mengikuti secara daring dari Jambi,” katanya.
Meskipun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan alat bukti, Bawaslu tidak menyiapkan saksi. Hanya pihak pemohon, termohon dan terkait saja yang menyiapkan saksi. “Kami tidak menyiapkan saksi. Di sidang itu Bawaslu hanya memberikan keterangan mengenai pengawasan,” katanya.(*/sm)
Sekda Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional 2026, Dorong Prestasi Atlet & Pelestarian Sungai Batanghari
UNJA Gelar Wisuda ke-125: Prof. Helmi Titip Pesan Karakter dan Inovasi untuk Lulusan
BEM FH UNJA Turun ke Jalan, Bagi Masker di Tengah Kabut Asap Akibat Karhutla
Lawan 12 Saksi CE-Ratu, Al Haris Hadirkan 5 Saksi di MK, Salah satunya Ritas
Sidang Sengketa Pilgub Jambi Pagi Ini, CE-Ratu Boyong 12 Saksi
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Batik Seberang Dapatkan Pelindungan Indikasi Geografis



