JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang untuk mengadili pokok perkara sengketa hasil Pilgub Jambi, pagi ini, Selasa (23/2/2021). Dalam jadwalnya, sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli tersebut digelar pukul 08.00 Wib.
Dalam sidang ini, pihak terkait Al Haris- Sani selaku pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peraih suara terbanyak akan menghadirkan 5 saksi. “Hari ini 5 saksi Haris Ke MK,” kata Ritas Mairiyanto, Salah satu tim pemenangan Haris-Sani kepada jamberita.com.
Terkait saksi yang dihadirkan ini, Ritas mengatakan jika dari lima saksi ini salah satunya adalah dirinya sendiri. “Insya Allah hari ini saya dipercaya menjadi Saksi Kunci di MK dari seluruh saksi-saksi dan kejadian-kejadian yang terdapat di 5 wilayah yaitu 4 Kabupaten 1 kota,” kata Ritas.
Sperti diberitakan sebelumnya, pada sidang CE-Ratu membawa 12 saksi ke Jakarta. Adapun yang dihadirkan nantinya di hadapan hakim tergantung permintaan majelis hakim nantinya.
Salah satu tim kuasa hukum CE-Ratu, Maiful Efendi mengatakan pihaknya menyiapkan 12 orang saksi.
“Ada 12 orang saksi yang kita berangkatkan ke Jakarta. Namun, dari 12 orang itu berapa yang akan diperiksa oleh hakim saya belum tahu. Bisa saja seluruhnya atau hanya sebagian, tergantung majelis hakim lah,’’ katanya Senin
Maiful mengatakan saksi yang mereka siapkan itu ada saksi fakta. Artinya, orang yang terkait langsung dengan dalil yang mereka ajukan. Selain menyiapkan saksi, CE-Ratu juga mengajukan tambahan alat bukti yang akan disahkan dalam sidang pagi ini.
“Tambahan alat bukti itu juga terkait dengan dalil permohonan kita. Yaitu pemilih yang tak miliki KTP/suket dan sebaran TPS para pemilih yang tidak berhak memilih itu,’’ jelasnya.
Maiful melanjutkan dengan tambahan bukti baru ini, kini sebaran TPS yang diduga terdapat ‘pemilih illegal’ bertambah menjadi 200 an lebih. ‘’ Alat bukti pertama kita ajukan sekitar 88. Kemudian kita diminta memperbaiki. Maka, selain perbaikan, kita juga menambah alat bukti baru 100 an lebih. Angka pastinya saya lupa. Yang jelas jumlah seluruhnya 200 an lebih,’’ katanya.
Maiful mengaku optimis dari sidang pembuktian ini, majelis hakim MK akan mengabul kan dalil permohonan kliennya yang dikenal dengan tagline CERAH. ‘’ Jika mengacu kepada undang undang, kita sangat optimis permohonan kita akan dikabulkan hakim. Sudah jelas ada UU yang dilanggar oleh pihak termohon selaku penyelenggara Pilkada,’’ pungkasnya.(*/sm)
Edi Purwanto Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika ke DPRD Jambi
Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota
Sidang Sengketa Pilgub Jambi Pagi Ini, CE-Ratu Boyong 12 Saksi