JAMBERITA.COM- Permohonan gugatan yang diajukan pasangan Fikar Azami-Yos Adrino dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini disampaikan hakim saat membacakan putusan sela terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020 Selasa (16/2/2021).
Dengan demikian, pasangan Ahamdi Zubir-Antos segera dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usma, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Dalam uraian putusannya, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran berkaitan syarat pencalonan identitas Calon Walikota Pihak terkait sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Berkaitan dengan penarikan dukungan dari Partai Berkarya dan PPP sebagaimana didalilkan pemohon benar adanya, namun hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. (*/sm)
Kekeluargaan & Keteladanan : Saat Prof Helmi Maknai Nilai Kurban dalam Kehidupan Sehari-hari
Silahkan Daftar! Kemenaker Kembali Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 untuk 24 Kejuaruan, Berikut Caranya
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani Hadiri Konsolidasi Partai Gerindra se Provinsi Jambi
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



