JAMBERITA.COM, MERANGIN - Tim Elang polres Merangin berbuah hasil menangkap pelaku penipuan Gas elpiji 3 Kilogram di rumahnya di Kabupaten Bungo.
Pelaku adalah ZA (34),Desa Badak Tekurung Muara Siau SB (40) warga dusun Bangko, pelaku selama ini sudah menjadi DPO tim Elang polres Merangin. Sedangkan untuk kerugian dialami SD warga Pamenang sebesar Rp 251 juta.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasatreskrim polres Merangin AKP Firdon mengatakan, telah mengamankan duo pelaku penipuan.
"Pelaku sudah diamankan di polres Merangin, kedua pelaku sekarang lagi proses penyidikan, "tutup Kasatreskrim. (oli)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Siswa Aktif Belajar, Berkat Guru yang Menjadi Fasilitator Pembelajaran
Bupati Masnah Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Covid-19
Kapolres Muaro Jambi ke Masyarakat Kumpeh: Tinggalkan Ilegal Logging Pindah ke Ternak Ikan

