JAMBERITA.COM - Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong di wilayah hukum Polresta Jambi.
Kompol Doni Wahyudi, bahwa pihaknya tadi malam telah melakukan penindakan sangsi tilang sebanyak 39 unit kendaraan bermotor yang knalpotnya sudah dimodifikasi.
"Untuk penindakan dilakukan di berbagai wilayah seperti Jambi Timur, Jelutung Kota Baru, Pasar, Telanai, Jambi Selatan," katanya, Minggu (31/1/2021).
Selanjutnya dari Sat Reskrim Polresta Jambi dan Tim Serigala Kota juga mendapatkan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat dan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan total 39 tilang,
Kompol Doni juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan yang menggunakan kendaraan wajib membawa surat-surat kendaraan."Ikuti peraturan lalulintas, serta tidak merubah atau memodifikasi kendaraan sesuai aslinya," ujarnya.(*/afm)
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
BREAKING NEWS: Innalillahi, Positif COVID-19 Anggota DPRD Tanjabbar H Syaifuddin Wafat
Satgas Provinsi Jambi Distribusikan 12 Ribu Vaksin Covid-19 ke 4 Kabupaten
BREAKING NEWS: Innalillahi, Positif Covid-19, Kabid RSUD Daud Arif Meninggal Dunia
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


