JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh dibantu anggota Polres Kerinci melakukan penjemputan paksa terhadap Nasrun, kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (18/1/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa karena Nasrun sudah dua kali mangkir dari pemanggilan oleh penyidik.
"Setelah ditangkap tersangka diserahkan ke JPU untuk dilakukan penahanan. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit MH A. Thalib. Hasilnya, tersangka dalam kondisi sehat," ujar Sudarmanto.
Untuk tahap awal, Sudarmanto mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Nasrum untuk 20 hari ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang.
"Sebelumnya kita juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain yaitu bendahara Perkim Lusi Afrianti," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kadis Perkim Kota Sungaipenuh, Nasrun dan Bendaraha, Lusi Afrianti sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7/2020) lalu dengan surat perintah penyidikan nomor 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Nasrun. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Lusi Afrianti.
Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. (*/am)
SAH Tegaskan Dukungan HKTI Untuk Program Presiden Bangun Ekonomi Pedesaan dan Sejahterakan Petani
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor
Kabar Baik di Wisuda UBR Jambi, Rektor Ungkap Peluang Kerja ke Luar Negeri Gratis, Target 1000 Orang
Warga Protes Sebut Ratusan Hektar Tanah di Dusun Teluk Lankap Diserobot Perusahaan
Pakta Integritas, Kades Izinkan PETI Tidak Bisa Lagi Mencalonkan Diri
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor



