Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor



Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:03:41 WIB



Foto : Prof. Dr. Usman, S.H., M.H./Kanan/ dengan suasana Persidangan di PN Jambi/Kiri/JMB.
Foto : Prof. Dr. Usman, S.H., M.H./Kanan/ dengan suasana Persidangan di PN Jambi/Kiri/JMB.

JAMBERITA.COM – Akademisi Universitas Jambi (UNJA) sekaligus ahli hukum pidana, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H. menilai putusan majelis hakim yang menyatakan mantan Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, tidak terbukti dalam dakwaan primer sudah tepat.

Menurut Usman, perkara pengadaan bahan kimia Sucolite yang menjerat mantan pejabat Perumda Tirta Mayang tersebut semestinya tidak perlu sampai ke persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia menilai persoalan itu dapat diselesaikan melalui mekanisme bisnis apabila pokok masalahnya berkaitan dengan kelebihan pembayaran.

“Dalam pandangan saya, kasus semacam ini harusnya tidak perlu sampai naik sidang Tipikor. Karena bisa diselesaikan melalui jalur bisnis. Jika lebih bayar, perusahaan wajib mengembalikan atau digugat,” tegasnya, Minggu (25/10/2026).

Usman menegaskan, putusan tidak terbuktinya dakwaan primer terhadap mantan Direktur Teknik PDAM tersebut sudah tepat. Namun, ia mengakui majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri ketika tetap menyatakan Mustazal bersalah dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Tentu hakim punya pertimbangan lain yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Menurut Usman, terhadap putusan tersebut, pihak terdakwa memiliki pilihan untuk mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan. Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan pengamatannya terhadap perkara korupsi, putusan di tingkat pengadilan tinggi kerap tetap sama atau bahkan lebih berat. Sementara itu, menurutnya, putusan bebas di tingkat banding relatif jarang terjadi.

Karena itu, pilihan untuk menerima atau mengajukan banding perlu dipertimbangkan secara matang oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya dengan melihat pertimbangan hukum majelis hakim.

Usman juga menduga majelis hakim menemukan adanya mens rea atau sikap batin berupa kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sehingga menjatuhkan vonis bersalah pada dakwaan subsidair.

“Namun kemungkinan hakim melihat ada mens rea dalam kasus ini sehingga menjatuhkan vonis bersalah. Karena asas hukumnya adalah tiada pidana tanpa kesalahan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menyoroti perbedaan antara persoalan bisnis dan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan. Adanya dugaan kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. 

Sebaliknya, penyelesaian melalui mekanisme bisnis juga tidak serta-merta meniadakan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.

Oleh karena itu, pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan dakwaan subsidair terbukti menjadi bagian penting untuk menilai dasar pemidanaan Mustazal Khomidi dalam perkara tersebut.(afm)





Artikel Rekomendasi