JAMBERITA.COM - Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto diwakili Kasubag Humas AKP Amradi memenuhi undangan Bupati Muaro Jambi dan Satgas Covid 19 Kab terkait diskusi pembelajaran tatap muka di Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (30/12) waktu lalu.
AKP Amradi mengatakan, diskusi atau rakor berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.
"Inti pembahasan pada rakor kali ini yakni, pelajar membawa bekal makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang dari rumah, untuk melakukan olahraga tidak boleh dilakukan di sekolah namun disarankan tetap dilakukan aktivitas fisik di rumah," tuturnya.
Bagi orang tua wali tidak dibolehkan menunggu peserta didik di sekolah selama masa pembelajaran dan pelaksanaan pendidikan, sebelum masuk ruangan dilakukan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh, apabila melampaui batas maksimal maka ditempatkan di ruang khusus UKS menjelang orang tua menjemput.
"Untuk proses pembelajaran itu siswa menempati tempat duduk yang telah diatur sesuai standar protokol kesehatan dengan jarak 1,5 M, selama berada di lingkungan sekolah seluruh siswa wajib mematuhi protokol kesehatan," terangnya.
Jumlah siswa maksimal 18 peserta didik per kelas dan jumlah pembelajaran 3 hari belajar tetap muka satu mata pelajaran hanya 30 menit. Senin 4 mata pelajaran durasi 2 jam, Selasa 3 mata pelajaran durasi 2 jam dan Rabu 3 mata pelajaran durasi 2 jam untuk SMP, untuk Paud satu jam 20 menit, untuk SD satu mata pelajaran 25 menit.
"Kamis, Jum'at dan Sabtu mengerjakan tugas secara daring di rumah, kita berharap Covid-19 ini segera berlalu , agar prosesi belajar dan mengajar kembali normal," jelasnya.
Untuk menekannya penyebaran covid-19 pihaknya terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. "Kita mendukung setiap program dan kebijakan Pemerintah Muaro Jambi, baik pendidikan maupun yang lainnya ini merupakan sinergitas," pungkasnya. (afm)
Dua Terdakwa 58 KG Sabu di Jambi, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Bertambah 35 Orang Kasus Covid-19, 3 Wilayah Ini Masuk Zona Oranye
Pertamina Salurkan Rp26 M Dana Program Kemitraan di Region Sumbagsel
Kumpulkan Rp7 M Tahun 2020, Basnaz Kota Jambi: Terima kasih Donatur
Lima Rancangan Regulasi Kota Jambi Dibahas dalam Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi

