Sosial Perwal Nomor 72, Maulana: PAUD Wajib Untuk Anak Usia Dini



Selasa, 29 Desember 2020 - 16:00:19 WIB



JAMBERITA.COM - Semakin banyaknya jumlah PAUD di Kota Jambi membuat Walikota Jambi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 72 tentang pendidikan anak usia dini.

Wakil Walikota Jambi Mualana, setelah selesai membuka acara sosialisasi Perwal Walikota nomor 72 ini menjelaskan bahwa anak usia PAUD merupakan usia emas dan merupakan investasi jangka panjang.

"Karna kami pemerintah Kota Jambi memandang bahwa anak usia dini merupakan usia emas. Sehingga kami memberikan sosialisasi kepada bunda camat, bunda kelurahan agar paham poses izin secara legal. Proses pembiayaan dan termasuk proses pengawasan dan pembinaan," jelas Maulana. Selasa, (29/12/2020).

Hingga saat ini ada 355 PAUD di Kota Jambi dengan total peserta didik sebanyak 10.000 siswa. Maulana mengatakan bahwa masih banyak anak usia dini yang belum mendapatkan pendidikan anak usia dini.

"Dan dengan adanya Perwal ini disitu dijelaskan bahwa pendidikan PAUD satu tahun pra SD itu wajib. Artinya kita punya target 100 persen yang saat ini masih 69,1 persen masih ada 31 persen lagi yang perlu kita siwiping anak - anak kita yang kurang mampu karna ada biaya operasional. Tapi yang kelompok bermain masih rendah baru 2,9 persen," jelasnya.

Maulana berharap, PAUD di Kota Jambi yang belum sesuai standar agar bisa di segera memenuhi standar yang ada.

"Bagi PAUD yang tidak memenuhi standar akan di gabung. Ya saya berharap PAUD yang belum memenuhi standar setelah adanya Perwal ini, segera mengikuti standar," pungkasnya. (sap)



Artikel Rekomendasi