Oleh: dr Prof Indiarto Seno Aji
Sbg Negara Hukum, Negara telah membaca setiap potensi ancaman dan situasi yang mengancam Keamanan dan Kedaulatan sebuah Negara (Security and Sovereignty of State), karenanya setiap ancaman tsb, pendekatan tehadap ancaman nasional dilakukan dg berbasis By Law, dengan tetap memberikan perlindungan hak warganegaranya,
Namun demikian, Dalam keadaan, keadaan, khusus yang ternyata ada atau dikuatirkan membahayakan kehidupan bernegara berupa permasalahan bencana pandemi terkait kesehatan, seperti halnya pandemik wabah Covid-19, yang berpengaruh pada permasalahan politik, sosial, ekonomi yang dapat mengganggu Stabilitas Negara, yang akan berdampak pada konflik horizontal yang tidak terbatas pada Suku, Agama, Ras dan Etnis (SARA), yang fenomena pergeseran ini mengarah pada meluasnya Keamanan Insani (Human Security),
Dalam bentuk kondisi yg demikian, Negara memiliki Wewenang Prevetief Justisieel, berbentuk _Doelmatogheid, yaitu kewenangan Negara/Polri utk lakukan tindakan pencegahan bagi perlindungan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara yg lebih luas, yaitu atas bencana nasional atas klastering meluasnya pandemi Covid,
Dalam pemahaman facet HTN, HAN dg HkPidana, kondisi yg eksepsional ini, memberikan ruang wewenang kpd negara utk memberikan dan memberlakukan hukum yg eksepsional pula sifatnya (Abnormaal Recht voor Abnormaal Tijden), dengan memberikan syarat dan kondisi restriktif dan limitatif, karenanya Negara tetap memiliki wewenang menerbitkan regulasi yg eksepsional dan khususnya sifatnya, misal, Keppres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid - 19 dan Perppu maupun PP yg saling terkait,
Karena itu dialam demokratis ini, kebebasan berekspresi baik lisan maupun tertulis merupakan jaminan konstitusionalitas. Namun demikian kebebasan berekpresi ini tidaklah dimaknai Kebebasan Absolut Tanpa Batas, tapi tetap sbg sub-ordinated dr Hukum, baik dalam
Ujud Doelmatigheid maupun Wermatigheid,
Karena itu dan dengan pemahaman tersebut, Negara memiliki wewenang preventief justisieel utk mengurangi atau membatasi kegiatan demo dengan pertimbangan adequat bagi perlindungan kepentingan yg lbh luas bagi masyarakat dan negara dari ancaman meluasnya pandemi Covid19,
Bahkan doktrin hukum terkait HaM telah menegaskan bahwa “protection of_human right _must yield for all_cases regards to all condition of clear and present danger”.
Jadi, tidak ada opini peniadaan HAM dalam berdemo, tp Negara menggunakan wewenang secara restriktif limitatif dalam kekondisian darurat, utk mengurangi giat demo yg secara umum normal menjadi hak warga,
Wewenang Negara/Polri ini, misalnya tidak memberikan jawaban atas rencana demo ini, sebagai Preventief Justisieel yg doelmatigheid dan tidak willekeur subyektif sifatnya.
Tetap menjadi faham tetap Negara Hukum bahwa “Politics are adopted by Law, Not Law to the Politics”., karenanya Ketegasan Polri tetap dalam menjaga prinsip Demokrasi sebagai Negara Hukum .
Salam Hukum .
Konsep Nilai Omnibus Law sebagai Pembaharuan Hukum: Haruskah Disegerakan
“Ketidak” Bebasan Nilai Ilmu Hukum Normatif: Diskursus Filsafat Ilmu Terhadap Kemurnian Ilmu Hukum
Maraknya Kolom Kosong Di Pilkada 2020, Menciderai Demokrasi ?
Ini Kronologi 8 Siswa SMKN 1 Jambi yang Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan



