Setelah Jabatan Pjs Gubernur Selesai, Pemprov Jambi Kembali Kucurkan Bansos Covid-19



Senin, 07 Desember 2020 - 19:39:46 WIB



JAMBERITA.COM - Setalah masa jabatan Pjs Gubernur Restuardy Daud selesai Pemprov Jambi kembali melanjutkan bantuan sosial (Bansos) Jaringan Pengamanan Soisal (JPS) bagi warga terdampak Covid-19. 

Bukan karena tidak punya kewenangan, tetapi kata Karo Humas Provinsi Jambi Johansyah, selama 71 hari Restuardy Daud menjadi PJS Gubernur saat itu bantuan ini masih dalam proses. "Proses aturan, regulasinya dan persetujuan dari tim pendamping dari Kejaksaan dan BPKP," ujarnya Senin (7/12/2020).

Maka dari itu, guna membantu meringankan beban warga ditengah pandemi Covid-19, Pemprov Jambi melanjutkan pemberian JPS Covid-19 kepada masyarakat yang sangat terdampak Covid-19. 

"JPS Covid-19 senilai Rp300.000 per bulan akan disalurkan untuk dua bulan, November dan Desember 2020 bagi 30.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se Provinsi Jambi," katanya. 

Sedangkan JPS untuk dua bulan tersebut akan disalurkan pada pertengahan Desember 2020 ini, yang akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia, langsung ke nomor rekening bank Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Pemberian JPS Covid-19 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya. 

Selain itu, menurut Johansyah, pihaknya juga akan memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Simbur Naik, Kecamatan Muaro Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2017 lalu sebanyak 68 orang pemilik rumah yang terbakar. 

"Total bantuan yang diberikan Pemprov Jambi Rp328.500.000 (tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi