JAMBERITA.COM - Kampanye kandidat pasangan calon yang maju pada pilkada serentak 2020 dipastikan sudah berakhir kemarin. Hari ini, Minggu (6/12/2020) sudah masuk masa tenang yang dinyatakan tidak ada lagi proses kampanye dilakukan.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan, pihaknya ingatkan kepada seluruh masyarakat maupun tim untuk tidak lagi melakukan kampanye didalam masa tenang hingg 8 Desember. Hal ini dikarenakan akan ada sanksi berat yang akan dikenakan jika hal tersebut dilakukan.
"Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyatakan dengan jelas bahwa sanksi mereka yang melakukan kampanye pada masa tenang akan dipidana dengan kurungan penjara minimal 3 bulan," katanya.
Ia menyebutkan, hal ini juga termasuk perlakuan di media sosial. Meskipun lewat akun pribadi, tetap tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Karena memang sanksi pidana sangat jelas menjerat mereka yang melakukan ini.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui hal itu agar dapat melaporkan kepada kami dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut," tandasnya. (am)
Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah
Sidang Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar Predikat SEHAT
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Teriakan We Wo Win Menggema Sambut Al Haris-Sani Usai Debat Pilgub Jambi
CE-Ratu Tak Biarkan Sejengkal Tanah Jambi tak Berpotensi: Coblos Nomor 1
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual



