JAMBERITA.COM - Kampanye kandidat pasangan calon yang maju pada pilkada serentak 2020 dipastikan sudah berakhir kemarin. Hari ini, Minggu (6/12/2020) sudah masuk masa tenang yang dinyatakan tidak ada lagi proses kampanye dilakukan.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan, pihaknya ingatkan kepada seluruh masyarakat maupun tim untuk tidak lagi melakukan kampanye didalam masa tenang hingg 8 Desember. Hal ini dikarenakan akan ada sanksi berat yang akan dikenakan jika hal tersebut dilakukan.
"Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyatakan dengan jelas bahwa sanksi mereka yang melakukan kampanye pada masa tenang akan dipidana dengan kurungan penjara minimal 3 bulan," katanya.
Ia menyebutkan, hal ini juga termasuk perlakuan di media sosial. Meskipun lewat akun pribadi, tetap tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Karena memang sanksi pidana sangat jelas menjerat mereka yang melakukan ini.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui hal itu agar dapat melaporkan kepada kami dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut," tandasnya. (am)
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut
Meski 14 Kali WTP : Bukan Bearti Laporan Keuangan Pemprov Jambi Sepenunya Bersih!
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjabbar
Teriakan We Wo Win Menggema Sambut Al Haris-Sani Usai Debat Pilgub Jambi
CE-Ratu Tak Biarkan Sejengkal Tanah Jambi tak Berpotensi: Coblos Nomor 1
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



